• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Masyarakat Dilarang Merusak Pohon Pelindung Di Sepanjang Jalan, Lokasi Wisata Dan Pinggir Pantai

16 September 2019

433 kali dibaca

Masyarakat Dilarang Merusak Pohon Pelindung Di Sepanjang Jalan, Lokasi Wisata Dan Pinggir Pantai

Pesisir Selatan-Masyarakat Pesisir Selatan dilarang merusak ataupun memusnahkan pohon pelindung yang ada di sepanjang ruas jalan, lokasi wisata dan pinggir pantai. Hal itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni, Senin (16/9) di Painan.

Dikatakan, masyarakat hendaknya memelihara pohon pelindung yang ada, dan mengingatkan atau melarang jika menemukan oknum yang berusaha merusak pohon pelindung tersebut.

"Ya, pohon pelindung harus dipelihara, tidak boleh dirusak atau dimusnahkan. Untuk itu masyarakat juga diminta agar melarang jika menemukan ada oknum yang akan merusak pohon pelindung tersebut," katanya.

Disebutkan, pohon merupakan salah satu unsur yang penting bagi kehidupan, terutama kehidupan bagi manusia. Karena pohon mempunyai banyak manfaat seperti sebagai penghasil oksigen, pencegah banjir dan longsor, melawan pencemaran udara, penyimpan air hujan dan mengurangi pemanasan global.

Sementara pohon-pohon yang berada disepanjang jalan itu sangat bermanfaat apalagi ketika cuaca sedang panas-panasnya, pasti hal yang sering dilakukan ketika berada di jalan raya atau tempat umum lainnya adalah meneduh di tempat yang rindang atau teduh.

Namun untuk menanam pohon sebagai pohon peneduh sendiri tidak boleh asal pohon saja, harus ada kriteria sendiri jenis pohon yang akan dijadikan sebagai pohon peneduh.

Selanjutnya, pohon dapat menyerap gas CO2 dan timbal secara lebih, dapat menghasilkan Oksigen. Untuk pohon pelindung mesti memenuhi kriteria seperti ranting pohon tidak mudah patah bila tertiup angin kencang, ranting atau cabang tidak berukuran terlalu besar, karena berbahaya bila tumbang dan menimpa orang yang berada di bawahnya atau genteng rumah, akar kuat menghujam ke dalam tanah sehingga pohon tidak mudah tumbang bila tertiup angin kencang, akar tidak timbul ke permukaan yang dapat merusak lantai dan tembok rumah atau trotoar dan lain sebagainya. (03)