• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Masyarakat Pessel Diminta Patuhi Aturan Jarak Ideal Bangunan Dengan Jalan

18 September 2019

149 kali dibaca

Masyarakat Pessel Diminta Patuhi Aturan Jarak Ideal Bangunan Dengan Jalan

Pesisir Selatan-Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan diminta mematuhi aturan tentang jarak ideal bangunan dengan badan jalan. Dalam artian,  sesuai dengan status jalan. Terkait hal itu, camat dan walinagari hendaknya mensosialisasikannya kepada masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni, Rabu (18/9).

"Kita juga mengimbau masyarakat Pesisir Selatan untuk tidak mendirikan bangunan atau rumah tempat tinggal terlalu dekat dengan pinggir jalan, karena suatu saat nanti akan ada peningkatan dan pelebaran jalan," ucapnya.

Dalam hal ini, camat dan walinagari di Kabupaten Pesisir Selatan mesti proaktif mensosialisasikan standar jarak ideal bangunan atau rumah dari pinggir jalan.  

Upaya itu perlu dilakukan agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari, ketika dilaksanakannya pembangunan dan pelebaran jalan oleh pemerintah," kata bupati.

Disebutkan, sudah semestinya masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan  saat ini menyesuaikan jarak bangunan menurut kategorisasi rumah atau bangunan dengan jalan.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin membangun ruko atau tempat usaha lainnya di pinggir jalan nasional dan jalan provinsi, jarak ideal dan sesuai dengan perhitungan teknis dari as jalan.

Sedangkan pada jalan kabupaten, jarak ideal minimalnya 12 meter dari as atau sumbu jalan. Lalu, pada jalan nagari dan kampung tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan utama dikemudian hari.

"Makanya, sebelum itu terjadi, masyarakat diminta untuk mematuhinya sesuai dengan jarak ideal bangunan dengan jalan yang ada di wilayah masing-masing," tukasnya. (03)