Pesisir Selatan-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mewajibkan ASN mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing. Kemudian kantor, instansi dan rumah penduduk juga diminta menaikan bendera merah putih dan memasang umbul-umbul. Demikian disampaikan Bupati Pessel, Hendrajoni, Senin (5/8) di Painan.
Hal itu menurut bupati dilakukan agar hari bersejarah bagi bangsa Indonesia itu kembali memantik nilai-nilai patriotisme guna membangun semangat kebangsaan.
Bupati Hendrajoni bahkan meminta agar seluruh rumah atau kediaman Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan tidak ada yang urung mengibarkan bendera merah putih.
"Kita sudah buat edaran kepada seluruh dinas instansi agar menindaklajuti pemasangan bendera merah putih tersebut, terhitung mulai 1 Agustus 2019 atau sebulan penuh," sebutnya.
Lebih lanjut menurutnya, apabila seluruh kediaman ASN di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terpasang bendera merah putih, maka hal itu tentu akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Ya, seluruh ASN agar memperlihatkan contoh yang baik, walaupun terlihat sederhana, tetapi ini wajib dipatuhi, karena akan dipantau," tegasnya.
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019 di kabupaten ini akan diisi dengan berbagai kegiatan lomba, disamping kegiatan utama yakni upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus nanti.
"Kita mesti menyemarakan HUT Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019 ini dan akan diisi dengan berbagai kegiatan lomba, disamping kegiatan utama yakni upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus nanti. Dengan demikian akan memunculkan nilai-nilai patriotisme guna membangun semangat kebangsaan,' ulasnya. (03)