Ini adalah kelanjutan dari Artikel yang sebelumnya. Kenapa penulis melanjutkan tulisan yang sudah terbit sebelumnya karna ini adalah ilmu tentang apa yang bisa dikatakan paling tidak merupakan titik balik fundamental dalam GSBPM
Dalam GSBPM terdapat rangkaian fase yang merupakan satu kesatuan proses penjaminan kualitas yang mencakup proses manajemen kualitas; manajemen standar dan metode, serta manajemen data dan metadata. Proses tersebut memiliki 8 fase yang selaras dengan 4 tahapan SDI.
Pada tahapan pertama, perancangan data, merupakan tahapan yang sangat penting dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Tahapan ini harus dilakukan dengan benar agar data dan informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan. Rincian tahapan perancangan adalah mengajukan rekomendasi statistik, mengajukan standar data (apabila perlu), merancang output (dalam bentuk data atau indikator statistik), merancang konsep dan definisi variabel, merancang metode pengumpulan data, merancang kerangka dan metode pengambilan sampel, merancang pengolahan dan analisis, serta merancang sistem alur kerja,
Pada tahapan kedua yaitu pengumpulan data, yang dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Data yang dikumpulkan ditentukan oleh pertanyaan (variabel) yang ada dalam kuesioner yang merupakan satu kesatuan hipotesis atau dugaan terhadap suatu indikator yang merupakan bagian dari tujuan penelitian. Data tersebut dapat dikumpulkan melalui suatu kegiatan survei yang berbasis sampel dengan tahapan atau prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kemudian pada tahapan ketiga, pemeriksaan data, merupakan tahap proses atau pengolahan data menentukan seberapa jauh tingkat akurasi dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. Tahap ini mendeskripsikan persiapan data sebelum data tersebut dianalisis dan didiseminasikan sebagai output kegiatan statistik. Persiapan data tersebut meliputi integrasi data, penyuntingan (editing), penyahihan (validation), imputasi, penghitungan penimbang, serta estimasi dan agregasi. Aktivitas-aktivitas yang terdapat pada tahap proses dapat dilakukan secara paralel dan berulang.
Dan pada tahapan keempat, penyebarluasan data, merupakan Kegiatan penyebarluasan atau diseminasi hasil dari sensus, survei atau kompilasi produk administrasi merupakan proses lanjutan setelah tahap analisis. Dalam tahap ini, output yang dihasilkan berupa tabel, buku, brosur, dll yang telah melalui pemeriksaan, analisis, serta penentuan aksesibiltas. Target penyebarluasan hasil kegiatan statistik dapat berupa pengguna data internal, antarlembaga, atau masyarakat umum. Secara garis besar, tahap diseminasi bertujuan agar hasil atau produk statistik dapat dimanfaatkan oleh pengguna data.
Dengan itu, GSBPM itu sendiri tidak bersifat linier. Alur sub prosesnya tidak harus berurutan dan sangat dimungkinkan adanya iterasi (satu proses dapat berlanjut ke proses berikutnya dan kembali lagi ke proses sebelumnya ketika diperlukan proses tersebut). Pada setiap prosesnya sangat dimungkinkan dapat beranak menjadi sub proses lain yang diperlukan.
Dengan menjalankan Proses GSBPM, proses evaluasi sangat menguntungkan penyelenggara kegiatan statistic, fase yang jelas dan terukur pada GSBPM membuat penyelenggara kegiatan statistic dapat melihat proses-proses yang dilakukan sebelumnya dan mengevaluasi setiap proses dengan cermat sehingga dapat segera diketahui fase mana yang dapat ditingkatkan kinerjanya untuk meningkatkan hasil. Kemudian proses evaluasi ini akan memudahkan penyelenggaraan Menyusun rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi yang disusun. Rencana tindak lanjut dapat menyasar setiap fasefase yang akan ditingkatkan kinerjanya.
Selanjutnya, dalam tata laksana kegiatan statistik, penjabaran aktivitas penyelenggaraan SDI dapat mengadopsi aktivitas yang terdapat dalam GSBPM. Penjabaran tersebut dapat dilihat pada Penerapan rangkaian tahapan dan aktivitas diatas dalam penyelenggaran kegiatan statistik sesuai tahapan SDI dan GSBPM agar dapat mewujudkan cita-cita Sistem Statistik Nasional (SSN) dalam mendukung pembangunan nasional, serta menunjukkan keselarasan dengan standard framework dan terminologi proses bisnis statistik yang generik (GSBPM).
Dengan itu, di Kabupaten Pesisir Selatan sudah melaksanaan GSBPM pada saat penyelenggaraan Pembinaan Statistik Sektoral yang dilaksanakan 1 kali dalam setahun, yang dimana BPS sebagai pembina data, Bapeda Litbang sebagai forum satu data, serta Diskominfo sebagai wali data dan OPD tertentu sebagai Produsen data, yang saat ini sedang menyiapkan Pembinaan Statistik disertai GSBPM untuk tahun 2024.