Painan, Jum’at (8/8/2025) — Dalam rangka memperkuat implementasi aturan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Jalan M. Hata, Painan, pada Jumat pagi (8/8). Hadir dalam kegiatan ini Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Yoski Wandri, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Wendi, SH., M.Hum.
Dalam pemaparannya, Yoski Wandri menyampaikan bahwa penguatan disiplin ASN harus sejalan dengan ketentuan terbaru, tidak hanya merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021, tetapi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama dalam membentuk birokrasi yang bersih, efisien, dan profesional. ASN harus bekerja berdasarkan nilai-nilai dasar seperti akuntabilitas, pelayanan, kompetensi, loyalitas, dan kolaborasi,” ujar Yoski.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi, SH., M.Hum., menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya dalam mendukung penguatan disiplin kerja di lingkungan Diskominfo.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan dan kewajiban sebagai ASN, kami yakin budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab dapat terus ditingkatkan di instansi kami,” tutur Wendi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BKPSDM berharap seluruh ASN di Kabupaten Pesisir Selatan semakin memahami dan menerapkan prinsip kedisiplinan sebagai bagian dari integritas dan pelayanan publik yang berkualitas.