Moratorium Penerimaan PNS Dicabut
Painan, Januari 2013.
Penghentian sementara penerimaan (moratorium) Pegawai Negeri Sipil dicabut pemerintah. Pencabutan moratorium yang mulai efektif 31 Desember 2012 itu mengakhiri penghentian penerimaan PNS.
Moratorium penerimaan PNS yang berlaku hampir dua tahun menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat melakukan penerimaan pegawai baru. Sehingga kebijakan ini memjadi angin segar bagi para pencari kerja.
Namun, tidak serta merta daerah dapat melakukan rekruitmen PNS karena pemerintah justru memperketat syarat bagi daerah yang akan melakukan penseleksian PNS baru. Salah satu prasyarat itu terkait dengan anggaran aparatur wajib pada level dibawah 50 persen.
Sementara Anggaran Pendapat Belanja Daerah Kab. Pessel yang dialokasikan buat kebutuhan aparatur masih jauh diatas ambanhg batas yakni 65 persen
Menurut Pengamat pemerintahan, Wempi Hardi, SH pencabutan moratorium jadi anhgin segar bagi masyarakat tetapi kondisi daerah belum memungkin untuk melakukan penerimaan pegawai.
"Anggaran aparatur masih sangat tinggi sehingga tidak memungkinkan adanya penerimaan PNS baru" imbuhnya.(06)