• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Nagari/Desa di Pesisir Selatan Takut Gunakan DD Untuk Tangani Covid-19

29 Agustus 2022

259 kali dibaca

Nagari/Desa di Pesisir Selatan Takut Gunakan DD Untuk Tangani Covid-19

Pesisir Selatan- Mayoritas Pemerintah Nagari/Desa di Kabupaten Pesisir Selatan takut menggunakan Dana Desa) untuk penanganan Covid-19. Padahal, pwmerintah (pusat) telah memberi sinyal, DD boleh digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 minimal sebesar 8 persen.

Berdasarkan Informasi yang dirilis oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan tercatat hingga 28 Agustus 2022 total kasus aktif hanya sebanyak lima orang.

Secara keseluruhan dilaporkan bahwa total kasus terkonfirmasi Covid-19 telah mencapai 4.326 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.162 orang dinyatakan sembuh. Sementara, kasus meninggal akibat Covid-19 sebanyak 159 orang.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP-KB) Kabupaten Pesisir Selatan, Zulkifli pada media Senin, (29/8).

"Iya, masih banyak nagari yang belum menggunakannya. Ada lebih dari separuh jumlah nagari yang belum menggunakan dana Covid-19 itu,"ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, total Nagari di Pesisir Selatan sebanyak 182 Nagari. Dari jumlah itu, kata Zulkifli diperkirakan kurang dari lima persen jumlah nagari yang menggunakan DD dalam percepatan penanganan Covid-19.

Mereka yang menggunakan itu, rata-rata di wilayah yang banyak terkena kasus Covid-19.

"Bahkan ada nagari yang menggunakan DD untuk Covid-19 itu 100 persen, karena sesuai dengan instruksi Presiden di awal-awal tahun bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19, harus dilakukan gebyar vaksin, maka ada nagari yang sudah pro aktif melakukannya, tapi masih ada juga beberapa nagari yang malah belum menyentuh dana covid-nya," tuturnya.

Kepala DPMD PPKB Zulkifli mengatakan sebagaian pemerintah nagari belum berani menggunakan DD 8 persen untuk penanganan Covid-19 karena saat ini kasus Covid-19 sudah tidak seperti tahun sebelumnya. 

Saat ini lanjut dia, kasusnya sudah turun sehingga pemanfaatan DD tersebut belum sepenuhnya digunakan, bahkan telah menjadi  banyak pertanyaan bagi Wali Nagari, bisa atau tidak dialihkan untuk kegiatan yang lain.

"Kitapun masih menunggu. kita sudah tanya ke pusat tapi masih menunggu keputusannya seperti apa, apakah nanti masih bisa digunakan atau menjadi silva, itu kita yang belum tahu," katanya lagi.

Diketahui, ssbelumnya pemerintah telah memberikan kewenangan bagi pemerintah desa untuk menggunakan DD paling sedikit sebesar 8?ri dana desa yang diterima oleh masing-masing desa.

DD tersebut untuk kegiatan penanganan Covid-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.

Pemerintah nagari atau desa dapat melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19, pembinaan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (3M), mendukung pelaksanaan Testing, Tracinng, Treatment (3T),membentuk dan memberdayakan Pos Jaga Desa, menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer, melakukan penyemprotan cairan disinfektan, menyiapkan/merawat ruang isolasi desa, dan melakukan monitoring dan evaluasi.