Nasrul Abit Menyayangkan Pemerintahan Nagari Yang Belum Miliki Kantor
Painan, Februari 2013.
Pemekaran pemerintahan nagari ( pemerintahan desa) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan agar lebih maksimal dan lebih dekat lagi kepada masyarakat. Berdasarkan tujuan itu, sehingga semua aparatur harus dapat mengaplikasinya memalui berbagai sarana dan fasilitas disamping pelayanan itu sendiri.
Di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), jumlah pemerintahan terendah saat ini sudah mencapai 182 nagari. Jumlah ini mengalami peningjatan yang cukup tinggi sejak otonomi daerah bergulir. Sebab ketika pemerintahan desa beralih kepada pemerintahan nagari, jumlah pemerintahn terendah mengalami penurunan yang sangat tinggi, yakni hanya sebanyak 36 nagari.
Setelah melalui pemekaran sebanyak tiga tahap, sehingga jumlahnya berkembang menjadi 182 nagari. Jumlah ini bisa dikatakan terbanyak di Sumbar.
Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit mengatakan kepada pesisirselatan.go.id bahwa pemekaran nagari yang bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal itu, harus juga disejalankan dengan ketersedian sarana kantor pelayanan (kantor wali nagari), tujuanya agar kenyamanan masyarakat dalam berurusan betul-betul tercapai.
" Saya sangat menyayangkan masih ada nagari yang sudah pemekaran sejak tahun 2001 belum juga memiliki kantor permanen. Seharusnya keberadaan kantor itu perlu diprioritaskan agar wibawah pemerintahan dan kenyaman masyarakat dalam berurusan ditingkat pemerintahan terendah tercapai," ujarnya tanpa menyebut nama nagari dimaksut.
Dijelaskanya bahwa anggaran yang sudah di plot pada Dana Alokasi Umum Nagari (DAU Nagari) sebagianya dapat digunakan untuk pembangunan. Termasuk pembangunan sarana dan prasarana perkantoran yang disusun dan direncanakan bersama Badan Musayawarah (Bamus) dalam satu tahun.
" Dana Alokasi Umum Nagari (DAU Nagari), yang disediakan melalui APBD pada masing-masing nagari, juga dapat digunakan untuk pembangunan, disamping juga swadaya masyarakat. Semua itu tentu berpulang kepada pelaku kebijakan di tingkat nagari itu sendiri dalam menjawab kebutuhan utama dalam hal pelayanan," jelasnya.
Karena tidak memiliki kantor permanen, sehingga dalam pelayanan kepada masyarakat selalu berpindah-pindah dengan cara menyewa rumah penduduk atau kedai-kedai di dekat pasar. Kondisi ini jelas berpengaruh kepada wibawah pemerintah itu sendiri dari mata masyarakat.
Selain itu Bupati Pessel, Nasrul Abit juga mengapresiasi nagari yang baru melakukan pemekaran dua tahun sudah memiliki kantor permanen dan refresentatif. Hal itu ditemuinya pada salah satu nagari di kecamatan Lunang.
" Saya sangat megapresiasi salah satu nagari di kecamatan Lunang yang baru pemekaran selama dua tahun ini telah meiliki kantor sendiri dan juga cukup refresentatif. Pambangunanya terlaksana berkat swadaya masyarakatnya yang cukup tinggi, disamping juga didukung oleh anggaran DAU Nagari. Ini hendaknya bisa ditiru oleh nagari lainnya di Kabupaten ini," tutupnya. (05)