Painan, September 2012,
Daerah-daerah miskin sumber daya alam bisa bernafas lega. Komposisi dana perimbangan dan bagi hasil dianggap konstitusional oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Panel Hakim yang menguji UU no 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menilai bahwa maksud dan tujuan pembuat UU sudah tepat.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara no. 71 /PUU/-IX/2011, tanggal 9 September 2012, terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat yakni Majlis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu, ditolak dan tidak dapat diterima.
Hal ini terkait dengan permohonan agar daerah penghasil minyak dan gas diberi porsi yang lebih besar sehingga jatah ini tidak disama ratakan dengan daerah-daerah yang tidak memberi kontribusi bagi penerimaan Negara.
Gugatan atau permohonan pengujian frasa 84,5% untuk pemerintah dan 15,5% untuk pemerintah daerah dalam ketentuan pasal 14 huruf E, UU Nomor 33 Thun 2004.
Sepanjang frasa 69,5% untuk pemerintah dan 30,5% untuk daerah dalam ketentuan Pasal 14 huruf f UU 33/2004 terhadap Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945; dinyatakan konstitusional.
Permohonan yang dilayangkan oleh Ir. Bambang Susilo. MM cs, anggota DPD RI dari Kaltim tersebut tentu menjadi kegelisahan bagi daerah yang minim sumber daya alam terutama minyak dan gas.
Dalam persidangan yang melelahkan yang diawali dengan Surat Permohonan, 30 September 2011, menyandarkan pada pendapat dan fakta bahwa penduduk asli dari masyarakat dari Provinsi Kalimantan Timur yang tidak dapat merasakan kekayaan alam minyak dan gas yang dimiliki daerahnya.
Namun alasan ini tentu tidak serta merta bisa dijadikan landasan untuk mengabulkan permohonan uji materil ini. Makanya dalam rangkaian persidangan ini beberapa pimpinan daerah baik propinsi maupun kabupaten diminta tanggapannya terkait keinginan masyarakat Kalimantan Timur itu.
Dari Sumatera Barat beberapa kepala daerah diminta tanggapan dan pandangannya, disamping Bupati Pesisir Selatan Drs H Nasrul Abit yang juga koordinator Apkasi Sumatera Barat sekaligus pengurus APKASI pusat, Bupati Shadig Pasadigue juga mendapat kehormatan untuk dimintai pendapat.
Pada kesempatan itu, H Nasrul Abit, menyampaikan buah pikirannya bahwa Pesisir Selatan adalah salah satu daerah tertinggal di Indonesia dari 183 daerah yang masuk kategori tertinggal.
Sebagai daerah tertinggal di Indonesia kendati mengandung potensi sumber daya alam namun sampai hari ini tidak bisa diolah dan diapa-apakan. Karena Pesisir Selatan mempunyai hutan 74%, hutan lindung, hutan suaka, dan lain-lain. Yang tersisa hanya 24%, dan itupun dipakai untuk perumahan dan budidaya.
Pesisir Selatan mempunyai hutan lindung yang luas juga laut, harapan Pesisir Selatan hanya bagi hasil dari daerah lain yang punya sumber daya alam;
Sementara itu pegawai di Pesisir Selatan sekarang 9.800, untuk tahun 2012 ini, Pesisir Selatan menerima uang DAU Rp 609 miliar, Rp 577 miliar itu habis untuk biaya pegawai dan kantor, dan kegiatan lainnya.
Sebagai gambaran Pesisir Selatan dari tahun 2006 sudah wajib belajar 9 tahun dari tahun 2006. Karena banyak yang tidak sekolah, ingin sekolah pun di jemput agar bersekolah. Kemudian, kesehatan juga gizi buruk, ada kaki gajah, dan lain-lain.
Kabupaten Pesisir Selatan termasuk daerah tertinggal apabila dikabulkan uji materiil ini, maka Pessel akan collaps / jatuh. Termasuk 183 Kabupaten tertinggal di Indonesia, yang sampai saat ini tidak punya sumber daya apapun.
Makanya, Pesisir Selatan memperjuangkan nasibnya agar berubah karena target Pesisir Selatan tahun 2014 akan keluar dari daerah tertinggal, dari 9 kabupaten di Sumatera Barat. Tetapi, kalau pengujian materiil ini dikabulkan, Pesisir Selatan tidak jadi keluar dari daerah tertinggal. Termasuk 183 kabupaten di Indonesia yang masih tertinggal sampai saat ini.
Pandangan senada juga dipaparkan oleh Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe yang menjelaskan kondisi Kabupaten Tanah Datar sebagai salah satu kabupaten yang terletak di dalam Provinsi Sumatera Barat dari 12 kabupaten dan tujuh kota yang ada.
Hampir sama dengan Pessel, Kabupaten Tanah Datar yang mempunyai 14 kecamatan, 75 nagari, 395 jorong, mempunyai penduduk lebih kurang 348.000 jiwa, 70% penduduknya hidupnya bertani, dan persoalan yang dihadapi dua kabupaten ini hampir persis sama.
Dengan jumlah penduduk tadi 70% hidupnya bertani, pertanian itu pada umumnya adalah petani padi, dan di satu sisi Tanah Datar ini rakyat miskin yang sangat banyak tetapi dari segi prestasi Pemerintah pada tahun 2010 dan tahun 2009 yang lalu Kabupaten Tanah Datar adalah yang mewakili Provinsi Sumatera Barat dari segi penilaian kinerja dari Provinsi Sumatera Barat untuk di utus ke tingkat nasional.
Dari DAU yang diterima pada tahun 2012 ini berjumlah Rp520 miliar lebih, sementara APBD Rp717 miliar lebih, yaitu 72% DAU itu memberikan konstribusi terhadap PAD Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian pada tahun 2012 ini DAU yang diterima untuk belanja pegawai terpakai 85,39%, sekarang ini ada 124 kabupaten/kota di Indonesia yang belanja pegawainya lebih besar dari pada belanja publik. Kemudian untuk Kabupaten Tanah Datar dengan kondisi yang seperti itu adanya tuntutan dari Kalimantan Timur tentu sangat merisaukan karena dengan adanya tuntutan seperti itu jelasnya dihadapan hakim MK.
jika seandainya dikabulkan maka ini akan menjadi prahara bagi daerah-daerah miskin yang ada di Indonesia karena dengan sendirinya akan menurunkan jumlah DAU yang akan diterima oleh kabupaten/kota yang lainnya
Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pasal ini mengamanatkan seluruh daerah yang ada di Indonesia merupakan satu kesatuan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia, maka penggunaan sumber daya alam harus mencerminkan kesatuan ekonomi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan hanya digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat daerah penghasil saja;
Bahwa Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dandilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal ini menggambarkan bahwa presentase pembagian dana bagi hasil sumber daya alam dilaksanakan secara proporsional untuk daerah di mana dalam pembagian harus memperhatikan daerah yang tidak memiliki sumber daya alam, sumber daya lainnya.
Makanya amar putusan MK terkait pengujian UU ini patut disyukuri sebagai bagian kemenangan bagi daerah-daerah yang tengah berjuang keluar dari area kemiskinan. (Kasubag Humas Setdakab Pessel)(01)