• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

17 Maret 2014

417 kali dibaca

Panwaslu Pessel Gelar Rakernis Penangganan Pelanggaran Pemilu

Painan,Maret 2014.   

Guna menekan angka pelanggaran dalam pemilu legislatif (pileg) 2014 mendatang, Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar  Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu (Gakkumdu) di Hotel Anordio Painan Jumat (14/3) kemarin.

Acara ini menindaklanjuti rapat koordinasi anggota Gakkumdu  yang diadakan di kantor Panwaslu Selasa (11/3) kemarin. Kegiatan tersebut dihadiri puluhan peserta terdiri dari internal Panwascam divisi hukum dan penanganan pelanggaran se Kabupaten Pesisir Selatan , Dan hadir sebagai narasumber dari Kejari Pessel Dafit Joni dan Kasat Restrim AKP Purwanto.

Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Pessel Windra Ikhsan  mengungkapkan pada pelaksanaan Pileg mendatang sangat potensial terjadi berbagai pelanggaran, baik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, Sengketa Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu maupun Perselisihan.

'Oleh itu anggota Panwascam perlu diberikan pemahaman agar nantinya dalam melakukan pengawasan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada terutama pelanggaran tindakan pidana pemilu," ujarnya

Menurutnya pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi nantinya terutama  terkait pengumpulan,pengamanan dan keabsahan alat bukti jika terjadi pelanggaran pidana pemilu dan pengetahuan tentang itu semua perlu diberikan kepada anggota Panwascam

Dimana penanganan bersama bentuk laporan tindak pidana pemilu, seperti money politics, keterlibatan oknum PNS,dan  sebagainya dalam pemilu mendatang.

Ditambahkannya, dalam Rakernis ini panwascam juga diberikan pemahaman tentang teknis penyelidikan pelanggaran pemilu 2014 dan  tentang mekanisme penanganan Perkara Tindak Pidana pemilu 2014 dan tata cara dan mekanisme pengawasan dan cara pengisian formulir laporan yang ditemukan dilapangan nanti.

"Pengawasan Pemilu legislatif bertujuan untuk memastikan terlaksananya Kampanye Pemilu secara berintegritas melalui kepatuhan peserta Pemilu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kampanye, keterbukaan dan kepatuhan penyelenggara pemilu pada peraturan tersebut serta adanya perlakuan yang sama oleh penyelenggara Pemilu," katanya

Larangan dan sanksi terhadap setiap pelanggaran dan mengatur mekanisme hukum acaranya bisa berjalan maksimal, sehingga dapat mewujudkan penyelesaian hukum yang efektif nantinya ," lanjutnya

Disebutkannya berdasarkan UU no 8 tahun 2002 mengenai pemilihan umum DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD diatur tidak hanya tahapan penyelenggara pemilu tapi juga mengenai pelanggaran.Pelanggaran pemilu banyak terjadi dikampanye , tentu saja ditegakkan hukum terpadu melibatkan panwaslu, kepolisian dan Kejaksaan. Jadi sangat tegas terhadap sanksinya terhadap pelanggaran, ancaman hukuman penjara terutama pelanggaran pidana pemilu.

"Diharapkan dengan rakor ini, petugas panwascam dapat paham untuk setiap pelanggaran yang didapati di kecamatan untuk ditindaklanjuti,"akhirnya (07)