Painan, Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Dukcapil Provinsi Sumatera Barat laksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) yang diikuti Disdukcapil Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat Bertempat di Hannah Hotel Syari’ah Jalan Ilyas Yakub No. 09 Painan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Dukcapil Provinsi Sumatera Barat H. Novrial, SE.MA, Akt yang di wakili oleh Sekretaris DPPKBKPS Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya mengatakan bahwa aturan pelaksanaan administrasi kependudukan sudah sangat jelas dan tegas terjabarkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 yang selanjutnya disempurnakan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, kemudian diturunkan dengan PP Nomor 37 Tahun 2007 yang lalu disempurnakan lagi dengan PP Nomor 102 Tahun 2012 sehingga semua aspek di dalam sistem administrasi kependudukan sudah sangat jelas.
“SOP pengelolaan kependudukan sudah sangat jelas karena sudah ditegaskan dalam aturan-aturan yang ada ,” tegasnya.
Ia melanjutkan tekait perbedaan persepsi antara data disdukcapil dengan data data dari penyedia lain tentu saja ada.
“Sebagai langkah antisipatif untuk masalah serupa dikemudian hari, kita sekaligus akan selalu berupaya mempersiapkan SDM pada bidang terkait, termasuk administrator database (ADB) dan operator,” Jelasnya.
Peningkatan kompetensi untuk tujuan integritas, profesionalisme dan fasilitasi komunikasi/ informasi dalam pola bimbingan teknis adalah salah satu solusi yang harus tetap dilakukan setiap periode, seiring dengan dinamika persepsi banyak pihak tentang informasi/ data kependudukan yang selalu berbeda.
“Data Konsolidasi Bersih yang diolah/ dibersihkan/ disajikan setiap semester adalah sebuah masterpiece pengolahan dan penyajian data yang siap dimanfaatkan,” tutupnya