• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemeringkatan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi: Upaya Transparansi di Era Digital

08 November 2024

316 kali dibaca

Pemeringkatan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi: Upaya Transparansi di Era Digital

Dalam era keterbukaan informasi, transparansi menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat. Pemeringkatan badan publik dalam keterbukaan informasi publik adalah langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Pemeringkatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk menjamin hak setiap orang dalam mengakses informasi publik.

Apa Itu Pemeringkatan Keterbukaan Informasi? Pemeringkatan keterbukaan informasi adalah evaluasi tahunan terhadap badan-badan publik, seperti lembaga pemerintah pusat, daerah, dan BUMN, untuk menilai sejauh mana mereka melaksanakan prinsip keterbukaan informasi. Tujuannya adalah mendorong badan publik agar lebih terbuka, responsif, dan proaktif dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.

Penilaian pemeringkatan badan publik berdasarkan UU KIP mencakup empat kriteria utama yang saling berkaitan dalam memastikan transparansi. Pertama, aspek Kelengkapan Informasi melihat apakah informasi yang disediakan oleh badan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan standar yang diatur oleh UU KIP. Kedua, aspek Aksesibilitas mengevaluasi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi tersebut, baik melalui situs resmi maupun layanan langsung yang disediakan oleh badan publik. Kriteria ketiga, yaitu Kecepatan dan Responsivitas, mengukur bagaimana respon badan publik dalam menanggapi permintaan informasi, apakah mereka sigap dan cepat dalam memberikan akses informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Terakhir, Kualitas dan Kejelasan Informasi mengacu pada penyajian informasi yang akurat, jelas, dan mudah dipahami, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik untuk pengawasan atau partisipasi dalam proses pemerintahan.

Badan yang mendapat peringkat tinggi menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi, sementara yang berperingkat rendah biasanya menghadapi tantangan dalam memenuhi standar tersebut.

Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) merupakan salah satu lembaga yang giat melakukan pemeringkatan. Pada 6 November, KI Sumbar melaksanakan visitasi ke tujuh badan publik di Kabupaten Pesisir Selatan. Visitasi ini merupakan bagian dari tahapan penilaian untuk memastikan bahwa data awal yang dinilai secara daring sesuai dengan kondisi di lapangan. Tujuh badan publik yang divisitasi diantaranya, Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Nagari Airhaji Barat, Pengadilan Agama Painan, Badan Pusat Statistik Pesisir Selatan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Pesisir Selatan, Badan Pengawas Pemilu Pesisir Selatan dan SMA 3 Painan

Menurut Kepala Diskominfo Pesisir Selatan, Wendi, ketujuh badan publik ini terpilih dalam nominasi karena memiliki data isian kuesioner yang menunjukkan kesiapan dalam keterbukaan informasi. Dua dari badan publik ini berada di bawah pemerintah daerah, sementara lima lainnya adalah instansi vertikal pusat.

Pemda Pesisir Selatan melalui Diskominfo bahkan telah enam kali berturut-turut dinobatkan sebagai badan publik dengan keterbukaan informasi terbaik di Sumatera Barat. "Capaian ini berkat dukungan seluruh pihak sehingga keterbukaan informasi publik benar-benar terpenuhi," kata Wendi.

Bagi banyak badan publik, tantangan utama dalam memenuhi standar keterbukaan informasi terletak pada kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur digital. Namun, dengan adanya pemeringkatan ini, badan publik termotivasi untuk meningkatkan kinerja, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta mendorong partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.

Dengan keterbukaan informasi yang lebih baik, masyarakat dapat mengakses informasi penting mengenai pelayanan publik, anggaran, serta proses pengambilan keputusan. Transparansi ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas tetapi juga memungkinkan masyarakat ikut mengawasi kinerja badan publik.

Pemeringkatan keterbukaan informasi publik menjadi langkah krusial untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Komisi Informasi Sumatera Barat, melalui kegiatan visitasi dan evaluasi lainnya, telah menunjukkan komitmen dalam membangun pemerintahan yang lebih terbuka. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan badan-badan publik dapat terus meningkatkan komitmen dalam keterbukaan informasi, menciptakan lingkungan yang lebih transparan, serta memperkuat demokrasi di Indonesia.