Bupati Pesisir Selatan Drs.Rusma Yul Anwar M.Pd didampingi Kepala Dinas Sosial Wendra Rovikto, SSTP, M.Si., Menyambut Tim Kepala Balai Sentra Terpadu Intens Soeweno (STIS) di ruangan Bupati Jum'at (10/02).
Dra. Hetty Herdiati, M.Si., mewakili Kepala Balai Sentra Terpadu Intens Soeweno (STIS) Bogor menyampaikan, tim menyalurkan bantuan ATENSI untuk PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di Kabupaten Pesisir Selatan.
Adapun bantuan meliputi alat bantu bagi disabilitas, seperti kursi roda, tongkat, kaki palsu, dan lainnya. Selain alat bantu juga diberikan bantuan sembako untuk keluarga yang anaknya memiliki riwayat kasus stunting, lansia, disabilitas serta keluarga rentan. Bantuan disalurkan untuk 658 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan atau Penerima Manfaat yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Total semua bantuan ATENSI ini bernilai lebih dari Lima Ratus Juta Rupiah. Bantuan akan direalisasikan dalam sepekan ini dimana data-data yang akan menerima manfaat program tersebut telah dikoordinasikan oleh Dinas Sosial dengan para camat di wilayah masing-masing.
STIS Bogor juga mengadakan bimtek bagi pekerja sosial (peksos,TKSK, PSM dan staf dinsos) sebanyak 25 orang tentang tata cara input data Asesmen Terpadu (Aster). Sehingga terhadap masyarakat Pesisir Selatan yang belum terdata sebagai penerima manfaat ATENSI, yaitu keluarga miskin dan rentan bisa diusulkan kembali oleh Pemkab Pesisir Selatan untuk mendapatkan bantuan pada kesempatan berikutnya.
Bupati Pesisir Selatan mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin dan disabilitas ini sehingga bermanfaat untuk mereka.
"Kita juga berkomitmen untuk menyampaikan data yang valid atau yang benar-benar layak untuk diusulkan untuk mendapatkan bantuan tersebut," pungkasnya.
Pesisir Selatan telah melaksanakan uji publik penerima bansos pada tahun 2022 yg lalu dengan mengeluarkan masyarakat yang tidak layak mendapatkan bansos, tentu juga berharap Kemensos mempertimbangkan usulan daerah agar masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dan BPNT bisa direalisasikan. Dinsos ditugaskan untuk mengusulkannya sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.(Riv)