• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

03 Februari 2014

218 kali dibaca

Pemkab Pantau Kerawanan Sosial

Painan, Februari 2014-Pemerintah Pesisir Selatan pantau potensi kerawanan sosial. Seiring dengan petambahan jumlah penduduk, keawanan sosial terus bertambah, untuk itu aparat dinagari dan kecamatan perlu menata sistem pemantauan kerawanan sosial.

Secara bertahap daerah itu menyediakan dan menata sistem pemantauan  dan pengelolaan kerawanan konflik sosial di kecamatan dan nagari.

Terkait hal itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan Editiawarman mengatakan, saat ini sistem pemantauan secara formal di berikan pada kecamatan dan pemerintahan nagari serta aparat terkait. Sementara pemantauan nonformal didorong dengan adanya mitra pemerintah bersama kelompok dan individu masyarakat.

"Kerawanan konflik sosial yang mungkin timbul tersebut misalnya karena perebutan sumberdaya alam. Contoh persoalan lahan, hutan dan air yang dipicu oleh kesalah pahaman saja. Mungkin salah satu bentuk kongkret adalah apa yang telah dilakukan pemerintah dan masyarakat di perbatasan Pessel - Bengkulu, disini diperlukan kemampuan menyelesaikan persoalan dengan baik tanpa harus ada konflik. Kemudia sejumlah objek lainnya yang berpotensi menjadi konflik," kata Wakil Bupati Pesisir Selatan, Editiawarman.

Sistem pemantauan kerawanan konflik menurut Editiawarman sangat diperlukan daerah ini, karena Pesisir Selatan selama ini belum memiliki sistem dan pengelolaan konflik sosial yang bagus dan efisien. Tujuan pemantauan kerawanan konflik tersebut agar konflik sosial tidak berkembang menjadi kekerasan. Jadi menurutnya pelaku yang masuk dalam sistem pemantauan melakukan identifikasi dan pencatatan, pendataan dan pemantauan kerawanan konflik dilapangan lalu melaporkannya ke kabupaten.

"Pembangunan sistem pengelolaan kerawanan dan konflik konflik sosial selain memerlukan sistem pendataan dan pemantauan kerawanan konflik sosial, juga mendaya guinakan serta bersinergi dengan organisasi organisasi sosial dalam masyarakat lokal," kata Editiawarman.

Lebiha jauh disebutkannya, khusus untuk lembaga atau non pemerintah diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat. Khususnya kapasitas pengelolaan dan penyelesaian berbagai sengketa yang bakal terjadi dimasyarakat.

"Baik sengketa internal maupun  sengketa antar nagarim antar kelompok dalam masyarakat. Arah pembangunan hukum Pessel diharapkan mampu mengatasi kecendrungan terjadinya tindak kekerasan dalam penyelesaian konflik," katanya.

Oleh sebab itu menurut Edi,  perlu ada upaya pembentukan kesadaran dan kemampuan kelompok masyarakat lewat penyelesaian secara mufakat.(09)