PEMKAB PESSEL CATAT HANYA 35 KOPERASI YANG LAKSANAKAN RAT
Painan, Juni 2013.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mencatat hanya sebanyak 35 dari 171 koperasi di kabupaten itu yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), hingga kini.
"Kita sudah membuat surat edaran agar semua koperasi yang ada di kabupaten ini melaksanakan RAT sesuai aturan. Namun, hingga kini hanya 35 unit yang baru melaksanakan RAT dari 171 koperasi yang tercatat, " kata Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pasar (UMKM Koperindagpas) Pesisir Selatan Hazrita di Painan, kemarin.
Berdasarkan aturan perundang undangan tentang perkoperasian yang berlaku di Indonesia, RAT merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sebuah koperasi.
Koperasi merupakan suatu lembaga yang berbadan hukum dan bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya. Sedangkan koperasi dapat dikatakan sehat apabila dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik serta dapat melaksanakan RAT.
Sebagai upaya dalam melakukan agar koperasi itu tetap sehat, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal terhadap koperasi yang ada.
Beberapa koperasi juga akan difasilitasi untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dalam pengembangan usaha ekonomi produktif dari Kementerian Koperasi dan UKM.(04)