• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

12 Mei 2014

381 kali dibaca

Pemkab Pessel Janjikan Kemudahan Urus Izin Usaha

Painan, Mei 2014.   

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar) menjanjikan kemudahan bagi pengusaha untuk pengurusan izin berbagai jenis usaha yang akan dibukanya di daerah itu.

"Kita memberikan peluang sebesar besarnya kepada pemilik usaha yang ingin menanamkan modalnya di kabupaten ini dengan tidak mempersulit birokrasi pengurusan izin usaha diberbagai sektor, " kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (PPTPM) Pesisir Selatan Azral di Painan, kemaren.

Hal itu merupakan upaya pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha yang ingin menanamkan modalnya di kabupaten itu.

Hingga kini, sebanyak tujuh dari 60 jenis perizinan dan non perizinan pengurusannya dapat dilakukan di Kantor PPTPM. Ke tujuh perizinan dan non perizinan tersebut adalah izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin tempat usaha/gangguan (SITU/ HO).

Selain itu, surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha industri dan tanda daftar industri (IUI dan TDI), tanda daftar perusahaan (TDP), izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) dan non perizinan adalah rekomendasi penelitian.

Tujuan dari pelayanan maksimal tersebut adalah sebagai upaya dari Pemkab setempat dalam mempercepat masuknya investasi ke daerah itu guna mendukung dan menopang kebijakan pembangunan sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.

Menurutnya, animo masyarakat dan dunia usaha dalam mengurus dan melengkapi izin usahanya sejak berdiri kantor itu cukup tinggi.  

Dengan birokrasi yang tidak berbelit belit, pelaku usaha dapat mengurus izin usahanya untuk berbagai jenis selama satu hari jika persyaratannya lengkap. (04)