PAINAN - Segala jenis usaha yang digeluti masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diharapkan memiliki nilai tambah positif dalam hal pendapatan asli daerah (PAD). Dari itu, masyarakat yang sudah memiliki usaha, namun habis masa berlakunya (kadaluwarsa), diminta segera melakukan perpanjangan izin ke dinas terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pessel, Suardi mengatakan, saat ini pihaknya akan fokus melakukan penertiban terhadap izin usaha yang sudah berakhir masa berlaku atau yang belum diperpanjang.
"Jadi, langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dimana dalam Perda itu disebutkan terkait durasi izin, yakni SITU/HO hanya boleh selama 3 tahun dan setelah habis masa berlakunya, maka pemilik usaha wajib melakukan perpanjangan," jelasnya di Painan. Rabu (14/2).
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemantauan sejumlah tempat yang sudah habis masa berlakunya. Bagi yang kedapatan tetap beroperasi maka akan disurati untuk memperpanjang izinnya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Rencananya dalam minggu ini, kita akan turun kelapangan. Bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, namun masih tetap melakukan aktifitas, maka dihimbau untuk segera memperbarui izinnya. Jika tidak, siap-siap sanksi tegas menanti," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemberitahuan terhadap badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam database perizinan tahun 2014, untuk segera melakukan perpanjangan izin.
"Setiap tahun pihak kita selalu menerbitkan buku yang memuat database tentang perusahaan atau usaha perseorangan. Dari data itu, sehingga kita bisa menyuratinya mereka setiap tahunnya, termasuk bagi pelaku usaha yang terdaftar izinnya sejak tiga tahun silam atau selama tahun 2014," tutupnya. (15)