• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

17 Januari 2014

931 kali dibaca

Pemkab Pessel Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok

Painan, Januari 2014.   

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan kawasan tanpa rokok di kabupaten itu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit di Painan, kemarin, mengatakan penetapan tersebut dituangkan dalam Perbup Pesisir Selatan Nomor 45 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

Sesuai perbup tersebut, bupati menetapkan empat kawasan di kabupaten itu yang tidak dibenarkan untuk merokok. Ke empat kawasan itu meliputi tempat kerja atau lingkungan perkantoran pemerintah, tempat bermain dan atau berkumpulnya anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.

Dia mengimbau seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal lainnya yang ada di kabupaten itu untuk mengurangi rokok dan menaati Perbup tersebut pada masing-masing perkantoran yang dipimpinnya.

Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan udara dan lingkungan yang bersih dan sehat. Peraturan itu juga sebagai upaya untuk mengurangi dampak lain akibat rokok seperti kepada keluarga miskin yang lebih mementingkan membeli rokok daripada membeli makanan bergizi dan keperluan sekolah bagi keluarganya.

Katanya, polusi udara yang diakibatkan dari pencemaran asap rokok, kini sangat mengkhawatirkan, terutama di ruangan tertutup yang di dalamnya banyak orang tidak merokok.

Masalah merokok, khususnya dalam ruangan, merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), maka itu, pemkab mengeluarkan peraturan kawasan tanpa rokok.(04)