• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

05 Februari 2012

498 kali dibaca

PEMKAB TUNDA PEMBAYARAN BANTUAN REKONSTRUKSI 7 RUMAH

Painan, Februari ----

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menunda pembayaran dana bantuan rekonstruksi terhadap tujuh rumah warga Pasir Putih Kambang Kecamatan Lengayang kabupaten setempat yang hancur akibat banjir bandang 3 November 2011.  Ya, tujuh rumah warga hancur korban banjir bandang 3 November itu belum kita cairkan, karena mereka menolak untuk pindah lokasi ke daerah lain dari Pasir Putih Kambang,  ujar Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Penanggungulangan Bencana, Badan Penangunglangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Selatan, Irzal Azis di Painan,kemarin.

Hingga saat ini, pihak pemerintah kabupaten setempat telah mencairkan dana bantuan rekonstruksi terhadap 79 dari 86 rumah warga hancur korban banjir bandang 3 November 2011 untuk tahap II.  Irzal Azis menyebutkan, penanganan pascabencana banjir bandang tersebut hingga kini masih terus dilakukan oleh pemerintah, sebab kehidupan ekonomi masyarakat korban bencana tersebut belum berjalan normal akibat porakporandanya berbagai fasilitas yang dibutuhkan.

Pembangunan rumah dari bantuan yang disalurkan melalui BPBD kabupaten setempat tersebut dapat dilakukan masyarakat yang berhak menerima pada lokasi lain dari daerah semula (Pasir Putih kambang), yang terkena bencana banjir bandang 3 November 2011. Sesuai prosedur dan perjanjian antara pemerintah dengan pemilik rumah hancur tersebut, bantuan akan diberikan kepada warga yang rumahnya hancur akibat banjir bandang 3 November 2011 untuk membangun rumah diluar lokasi bencana.

Bagi warga yang menolak pindah untuk mendirikan bangunan rumah dari bantuan itu ke lokasi lain maka bantuan tersebut tidak akan dicairkan,  kata Irzal. Bagi korban banjir bandang 3 November 2011 yang rumahnya hancur atau hanyut, pemerintah memberi bantuan Rp25 juta per rumah untuk membangun kembali rumahnya di lokasi lain setelah di relokasi dari tempat semula.

"Kita akan mencairkan dana tersebut apabila mereka bersedia direlokasi ketempat lain. Jika nantinya mereka masih bersikukuh untuk tidak mau pindah, maka lokasi bekas rumah warga tersebut akan dipasang garis Polisi sebagai pertanda lokasi tersebut tidak boleh ditempati lagi, " ujar Irzal.

Menurut Irzal, tindakan untuk menunda pencairan dana rekonstruksi kepada tujuh rumah yang berhak menerima bantuan tersebut adalah menghindari agar tidak terjadi korban yang kedua kalinya akibat bencana, baik banjir maupun abrasi pantai di tempat yang sama. Sesuai dengan letaknya dipinggir pantai, daerah tersebut sangat rawan akan abrasi pantai dan gelombang pasang.

Beberapa hari setelah banjir bandang 3 November, abrasi pantai dan gelombang pasang juga merusak 13 rumah warga di Pasir Putih Kambang Kecamatan Lengayang tersebut, puluhan lainnya terancam ambruk. Kondisi itu membuat seluruh masyarakat yang tinggal dipinggir pantai tersebut tidak aman dari bencana dan harus meninggalkan lokasi tersebut sebagai tempat tinggal (relokasi).(04