PESISIR SELATAN, 9/1/2019- Dengan diberikannya kewenangan pada pemerintah nagari secara mandiri untuk mengelola pemerintahan, keuangan dan kekayaan nagari, maka pemerintah nagari mesti menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Kemudian semua kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan. Demikian dikatakan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB) Pessel, Hamdi, Rabu (9/1).
Disisi lain disebutkan, dana desa yang diterima oleh masing-masing nagari di Pessel juga harus dikelola dan memanfaatkan sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah agar terhindar dari persoalan yang berujung pada proses hukum.
"Kemudian kita berharap kepada aparat berwenang bersama pemerintah daerah secara bersama-sama mengawal penggunaan dana desa agar tercipta transparansi dan akuntabel dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat," pintanya.
Lebih lanjut dikatakan, penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 oleh pemerintah nagari harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai mekanisme yang ada.
"Tujuanya supaya dana desa yang sudah dialokasikan untuk pembangunan dan menunjang kelancaran roda pemerintahan, benar-benar tersalurkan dan tepat sasaran", tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah nagari juga diminta memahami aturan-aturan pengelolaan dana desa. Kemudian merealisasikannya dengan baik untuk kepetingan masyarakat luas. (03)