Painan, Mei ----
Meskipun tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) belum sepenuhnya selesai, KPUD Pessel mulai melaksanakan tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) yang akan berlangsung 9 Juli mendatang. Dengan mulai menyosialisasikan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilpres 2014.
Dimana penyusunan daftar pemilih dilakukan melalui pemutakhiran daftar pemilih tetap pada pemilu legislatif lalu ditambah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan pemilu legislatif.
Komisioner KPUD Pessel Riswandi mengungkapkan guna memuktahirkan data Pilpres Komisi Pemilihaan perlu masukan dan saran dari masyarakat guna suksesnya pemilu Pilpres.
Disampaikannya, tahapan Pilpres sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2014, PKPU Nomor 9 tahun 2014, Dimana nantinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg 2014 dijadikan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres 2014. Kemudian data itu disinkronisasi dengan Data Pemilih Khusus (DPK), Data Pemilih Tambahan (DPTb), Data Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) Pileg dan pemilih pemula.
"Data tersebut dilakukan pemutakhiran terkait dengan perubahan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dengan berbagai sebab antara lain meninggal, alih status sipil ke TNI/Polri, pindah domisili," katanya
Setelah disinkronisasikan dan diperbaiki kemudian menjadi DPS Hasil Pemutakhiran (DPSHP). Selanjutnya DPSHP tersebut dipublikasikan kepada masyarakat untuk tanggapan dan masukan. Setelah mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat, DPSHP ditetapkan menjadi DPT Pilpres 2014.
Ditambahkannya, tingkat antusiasme masyarakat meningkat pada Pileg 2014 mencapai 75 % dengan harapan partisipasi ini akan semakin meningkat pada pilres mendatang. "Untuk itu, hal tersebut menjadi kewajiban semua pihak untuk memotivasi kembali agar Pilpres lebih khusus, dan pelaksanaan Pemilihaan Presiden dan wakil presiden dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman, " tutup nya (07)