• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

12 Januari 2013

467 kali dibaca

PENDIRIAN BUMD PESSEL DIUPAYAKAN SELESAI SEGERA

Painan, Januari 2013


Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengupayakan proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) milik daerah yang akan mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) di kabupaten itu selesai secepatnya.

"Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pendirian PT itu sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Ranperda) setempat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat beberapa hari lalu dan kini sudah mulai dibahas di tingkat DPRD kabupaten. Perseroan itu PT Langkisau Karya Pratama, " kata Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit di Painan, kemarin.

Ia berharap kehadiran PT Langkisau Karya Pratama dapat menjadi penyokong usaha Pemkab setempat untuk mengelola sumber-sumber kekayaan daerah guna meraup pendapatan daerah yang maksimal.
Menurut ia, kabupaten itu memiliki letak geografis dan demografis yang khas, potensi sumber daya yang dimliki perlu pengelolaan profesional dalam tatakelola perusahaan yang berorientasi provit, maka itu sangat diperlukan kehadiran PT milik daerah tersebut.

Ia mencontohkan, dari 100.000 ton per tahun sumber daya perikanan yang dimiliki kabupaten itu, hanya 30 persen saja yang mampu digarap nelayan, selebihnya perlu dukungan pihak lain, terutama perusahaan.
Potensi lainnya seperti sawit mencapai 7.776 ton perbulan, demikian juga karet, dengan lahan 12.359 hektar mampu berproduksi 810 kilogram hektar per tahun. Begitu juga dengan luas lahan komoditi gambir yakni 9.869 hektar, kelapa 4.647 hektar, dan coklat 3.945 hektar.

"Kabupaten ini juga memiliki potensi SDA yakni Batubara yang terletak di tujuh kecamatan dari 15 kecamatan yang ada. Luas lahan Batu Bara yang dikelola saat ini 12.897 hektar oleh pihak swasta, " ucap ia.
Sebelumnya, Pemkab setempat sudah memiliki Perusahaan Daerah (Perusda) yang didirikan dengan Perda Nomor 09 Tahun 1992. Saat ini Perusda itu tidak bisa beroperasi karena beberapa kendala.

Terkait dengan legalitas Perusda yang akan hadir, Pemkab dapat memiliki badan usaha milik daerah yang dibentuk dengan Perda. Bentuk Perusahaan daerah itu dapat berupa Perseroan terbatas dan Perusahaan daerah.(04