PAINAN, Februari 2013.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) di Kabupaten Pesisir Selatan perlu ditingkatkan fungsi dan perannya. Berdasarkan Permendagri no 66 tahun 2006 lembaga ditingkat desa (nagari-red) memiliki peran strategisnya di masyarakat terutama untuk pelaksanaan pembangunan di nagari.
Hanya saja selama ini LPMN belum mendapat tempat sebagai diamanahkan Permendagri 66 tahun 2006 tersebut. Misalnya peran pemberdayaan dan pendampingan dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan, idealnya harus dilaksanakan oleh lembaga tersebut. Hal itu dikatan Kepla BPMNKBPr Mawardi Roska
Mawardi Roska menyebutkan, LPMN sudah terbentuk di Pesisir Selatan sejak lama. Bahkan diakuinya LPMN selain ditingkat nagari juga telah dibentuk Kelompok Kerja LPMN ditingkat kampung, pembentukan dilakukan beberapa tahun lalu berdasarkan perintah Bupati.
Mulai tahun ini, lewat kegiatan integrasi perencanaan pembangunan, LPMN sesuai dengan Permendagri diberikan fungsi fungsinya tersebut secara penuh. "Artinya perencanaan di tingkat nagari dan kampung diberikan kewenangan kepada LPMN yang ada. Jadi tidak adalagi istilah LPMN justeru tidak bisa berbuat apa-apa atau belum menampakkan kinerjanya," ujarnya.
Sementara itu terkait dengan adanya integrasi perencanaan program reguler dan non reguler, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Koalisi LPMN Kabupaten Pesisir Selatan Entoh Tohidin ketika dikonfirmasi Haluan menyambut baik program dimaksud.
"Artinya, jika di nagari perencanaan diserahkan ke LPMN, misalnya musrenbang nagari, maka LPMN dimata masyarakat tidak hanya sekedar numpang nama. Ruang dan kerja sama antar LPMN dengan Walinagari akan terjadi," ujar Entoh Tohidin.
LPMN menurutnya, memang seharusnya berbuat banyak untuk berbagai hal di nagari. LPMN tidak boleh vakum kegiatannya.
Padahal menurut Entoh Tohidin, LPMN sebenarnya punya banyak tanggung jawab cukup besar untuk terlaksananya pembangunan di Pesisir Selatan secara umum, dan di nagari - nagari secara khusus.(09)