• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Peran Media Untuk Lakukan Pengawasan Pemilu Penting

04 Maret 2019

548 kali dibaca

Peran Media Untuk Lakukan Pengawasan Pemilu Penting

Pesisir Selatan 4/3/2019-- Peran media sangat penting untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu Anggota DPR RI, DPD, DPRD,Presiden dan Wakil Presiden. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan mengajak para wartawan agar terus berperan dalam mencegah indikasi kerawanan pelanggaran Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pessel Erman Wardison saat rapat koordinasi (rakor) fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu bersama wartawan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Saga Murni Hotel Sabtu (2/3).

Bawaslu sangat luas cakupan yang diawasinya dalam tahapan Pemilu. Mulai dari mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta Pemilu sampai pemilih. “Sehingga dalam merealisasikan hal tersebut tidak akan lepas dari peran media dan sudah tidak terbantahkan lagi. Karena itu Bawaslu akan terus menjadikan insan pers menjadi partner, ”ujarnya.

Dimana media sangat membantu Bawaslu dalam memberikan apa yang boleh dan tidak boleh dalam pemilihan. Sementara tugas Bawaslu sendiri adalah menentukan apa yang tidak boleh.

Erman memaparkan tiga wewenang Bawaslu, yaitu perdebatan, pengawasan dan penindakan. Dalam hal menentang, Bawaslu melakukan sosialisasi peraturan dan larangan kampanye, pemantauan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

"Dalam hal pengawasan, Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu dan larangan dalam Pemilu. Sementara dalam hal penindakan, Bawaslu melakukan penindakan terhadap kampanye Pemilu, "ujarnya.

Sesuai UU tahun 1945 nomor 28 Huruf F setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam memberikan informasi pada media, Bawaslu juga membatasi dokumen yang akan dihidangkan pada masyarakat apa pantas atau tidak. “Ada beberapa dokumen yang menjadi hak publik atau untuk perorangan saja. Misalnya salinan dokumen yang ditujukan pada pelapor saja. Jadi, Bawaslu itu transparan namun juga tertutup demi keamanan berbagai pihak,” ungkapnya.

Ditambahkannya pengawasan tentu dilakukan dalam hal pencegahan konflik tahapan Pemilu dan kesuksesan Pemilu 2019 mendatang. Oleh karena itu, peran insan pers maupun Panwascam menjadi pelopor suksesnya Pemilu ke depan. (07)