Painan, Mei ----
Pemekaran kabupaten di Kabupaten Pesisir Selatan pada tiga kecamatan yakni Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan dan Lunang Silaut yang menginginkan pemekaran Kabupaten baru yaitu Kabupaten Ranah Indo Jati masih dalam perjalanan. Pasalnya pemekaran kecamatan hingga saat ini masih belum selesai masih tahap sosialisasi dan verifikasi sehingga untuk bisa melakukan pemekaran kabupaten membutuhkan perjalanan yang panjang.
Namun Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit mengungkapkan kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan komit merespons keinginan masyarakat terhadap pemekaran kabupaten. "Bukti keseriusan Pemkab akan pemekaran Kabupaten dengan mengambil langkah-langkah persiapan pemekaran kabupaten diantaranya, melakukan sosialisasi tentang tata cara dan aturan main pemekaran kabupaten sesuai PP 78 tahun 2007 kepada semua pihak terkait," ujarnya.
Menurutnya, apabila nanti pemekaran kecamatan final, maka tahap selanjutnya tinggal langkah pemekaran kabupaten selanjutnya., karena syarat untuk bisa pemekaran kabupaten terjadi banyak syarat yang harus dipenuhi, diantaranya syarat fisik kewilayahan mensyaratkan minimal 5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten baru.
Dalam memenuhi persyaratan minimal lima kecamatan, perlu dilakukan pemekaran kecamatan dari tiga kecamatan menjadi lima kecamatan. Selain itu, jumlah nagari yang ada di tiga kecamatan juga harus mencukupi dalam memenuhi persyaratan minimal lima kecamatan.
Sekarang setelah pemekaran nagari Kecamatan Pancung Soal, Basa IV Balai Tapan dan Lunang Silaut telah menjadi 20 Nagari. padahal untuk pemekaran kecamatan paling sedikit berjumlah 10 nagari. Sehingga syarat 5 kecamatan sudah terpenuhi karena akibat pemekaran nagari itu dapat terbentuk 3 kecamatan baru.
Sedangkan, jumlah penduduk juga mempengaruhi dalam pemekaran suatu wilayah karena satu pemerintahan nagari harus memiliki sedikitnya 2.500 jiwa atau 600 KK sesuai dengan pasal 5 Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari.
Sementara menyikapi permasalahan ini, maka pemkab telah melakukan revisi terhadap beberapa pasal dari perda nomor 8 tahun 2007 yang menyangkut syarat pemekaran nagari sehingga dapat mengakomodir usulan pemekaran nagari oleh masyarakat tiga kecamatan.
"Perubahan pasal 5 perda 08 tahun 20007 mensyaratkan pembentukan atau pemekaran wilayah pemerintahan nagari dengan jumlah penduduk 2.500 jiwa atau 500 kk dengan pengecualian atas pertimbangan faktor luas wilayah (minimal 15 Km2).
"Kita berharap proses pemekaran ini bisa berjalan lancar, dan hendaknya masyarakat dapat menjalankan proses tersebut degan baik agar aspirasi warga dari tingkat bawah bisa dilaksanakan dengan baik,"pungkasnya.(07)