• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pessel Antisipasi Perambahan Hutan Melalui Penertiban Izin Usaha Mobiler

08 Agustus 2019

382 kali dibaca

Pessel Antisipasi Perambahan Hutan Melalui Penertiban Izin Usaha Mobiler

Pesisir Selatan--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akan terus meningkatkan perannya membantu pemerintah dalam mengantisipasi aksi perambahan hutan.

Salah satu upaya yang dilakukan dinas itu dalam mengantisipasinya adalah melalui penertiban terhadap usaha mobiler dengan cara penerbitan Izin Usaha Mobiler (IUM) pada semua kecamatan di daerah itu.

"Bila bahan baku terhadap kebutuhan usaha mobiler tidak jelas, maka bisa berdampak terhadap kerusakan  hutan dari penebangan dan perambahan hutan yang dilakukan. Kerusakan itu bukan saja bisa terjadi pada hutan lindung, dan produksi, tapi juga pada  kawasan Taman Nasional kerinci Seblat (TNKS)," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Pessel, Suardi, kepada penulis pesisirselatan.go.id Kamis (8/8) di Painan.

Dikatakanya bahwa terkait penertiban usaha mobiler tersebut, pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pemilik.

"Pada surat edaran itu juga disampaikan kejelasan asal bahan baku kayu yang dipasok," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa ketegasan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Dalam Perda itu disebutkan durasi izin, terutama SITU/HO hanya selama 3 tahun, dan wajib dilakukan diperpanjangan," kantanya.

Berdasarkan hal itu, sehingga ada kepastian hukum dimana lokasi pengambilan bahan baku, untuk usaha mobiller.

"Walau segala bentuk perizinan tersebut kewenanganya ada pada provinsi, tapi jika bahan baku tersebut diambil dari lokasi dilarang, kita akan mengambil langkah tegas melalui surat rekomendasi penutupan ke tingkat provinsi. Sebab daerah juga memiliki kewenangan dalam hal pendataan dan pengawasan," tegasnya. (05)