Painan, Januari ----
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berhasil melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk sistem Elektronik (e-KTP) 51,99 persen hingga 31 Desember 2011 sejak dicanangkan tiga bulan lalu. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Mansarin di Painan, kemarin mengatakan, sejak dicanangkan 3 Oktober 2011, perekaman e-KTP di kabupaten itu telah berhasil 51,99 persen atau 192 ribu orang dari 356 jumlah penduduk kabupaten itu yang wajib memiliki KTP. Jumlah penduduk Pesisir Selatan wajib KTP saat ini 356 ribu jiwa dari 530 ribu jumlah penduduk. Dari jumlah itu, hingga 31 Desember 2011 yang berhasil direkam untuk pembuatan e-KTP mencapai 192 jiwa, lebihnya akan dilakukan pada perpanjangan hingga 30 April 2012, ujar Evafauza.
Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471.13/5079/SJ tanggal 20 Desember 2011, secara nasional, pelaksanaan e-KTP diseluruh wilayah Indonesia diperpanjang hingga empat bulan kedepan sampai 30 April 2012. Menurut Evafauza, di kabupaten itu perekaman e-KTP sudah terlaksana di 12 kecamatan yang ada, dimulai sejak pencanangan 3 Oktober 2011. Perekaman dilakukan oleh petugas atau operator yang ditunjuk di kantor camat masing-masing.
Secara serentak diseluruh kecamatan yang ada, pelayanan e-KTP dimulai 3 Oktober itu tanpa dipungut biaya apapun atau gratis, kata Evafauza. Hingga saat ini pelaksanaan e-KTP masih berjalan lancar disetiap kecamatan, belum ditemukan persoalan yang berarti. Satu komputer rata-rata bisa menyelesaikan 200 jiwa untuk perekaman.
Evafauza mengimbau, seluruh pihak dari Nagari (desa adat) hingga kabupaten untuk bisa melaksanakan program nasional tersebut dengan baik. Kemudian operator yang bertugas pada masing-masing kecamatan harus siap secara maksimal sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kita berharap, semua pihak agar ikut menyukseskan e-KTP yang merupakan program nasional ini. Jangan ada yang menghambat lajunya jalan program ini, ujarnya.
Dikatakan Evafauza, dalam percepatan proses pelayanan e-KTP di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten itu, pemerintah kabupaten setempat melalui dinas Dukcapil telah mengirimkan surat edaran pada masing-masing camat.
Isi surat tersebut, petugas diimbau untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan data yang telah ada di database di masing-masing kecamatan. Bila terjadi kesalahan tanggal lahir dan jenis kelamin calon pemegang e-KTP yang akan direkam, petugas masing-masing kecamatan diminta untuk segera mengoreksi sehingga dapat dilakukan perbaikan di dinas Dukcapil.(04)Â