• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pessel Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Hadapan Komisi Informasi Sumbar

07 Oktober 2025

53 kali dibaca

Pessel Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Hadapan Komisi Informasi Sumbar

Pesisir Selatan--Pemerintah Kabupaten (Pessel) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mengikuti sesi presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/10).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tahapan penilaian terhadap badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Tim PPID Utama Pesisir Selatan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, Risnaldi Ibrahim, dengan didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Wendi, serta sejumlah pejabat fungsional yang membidangi pelayanan informasi publik di lingkungan Diskominfo setempat.

Dalam paparannya, Wakil Bupati Risnaldi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

"Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus berbenah dalam menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi adalah bagian penting dari pelayanan publik yang berkualitas," ujar Wabup Risnaldi di hadapan panel Komisi Informasi.

Ia menambahkan, keikutsertaan dalam ajang Monev KIP ini juga menjadi kesempatan untuk mengukur capaian sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan informasi publik di daerah, sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pessel, Wendi, mengatakan bahwa kegiatan Monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar sangat penting dalam mendorong perbaikan tata kelola informasi, terutama di era digital yang menuntut akses informasi yang cepat dan akurat.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik harus dijalankan tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga menyeluruh hingga ke nagari dan OPD, agar tercipta ekosistem pemerintahan yang terbuka dan informatif.

"Evaluasi ini menjadi cermin untuk melihat sejauh mana badan publik di Pessel telah menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat," ungkapnya.

Monev KIP Tahun 2025 diikuti oleh berbagai badan publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar bagi Komisi Informasi dalam memberikan predikat keterbukaan informasi kepada badan publik, baik dalam kategori informatif, menuju informatif, maupun cukup informatif.