• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

12 Mei 2014

493 kali dibaca

Pessel Raih Nilai Tertinggi WTP

Painan, Mei 2014 ----

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali menorehkan prestasi. Daerah ini  memperoleh penilaian tertinggi dari BPK atas LKPD opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Penilaian tersebut diserahkan Kepala Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny kepada Bupati Pesisir Selatan, di Kantor BPK Padang, Jumat (9/5) lalu.

"Penilaian opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK. Menurut catatan. Prediket WTP ini merupakan yang pertama kali diterima Pesisir Selatan sejak kabupaten ini berdiri," kata Nasrul Abit menjelaskan di Painan.

Dikatakan Nasrul Abit, prediket tersebut merupakan puncak dari kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah. "Tidak mudah untuk memperoleh prediket WTP. Namun, berkat kerja keras dan kesungguhan semua lini dalam mengelola keuangan, akhirnya seluruh aspek penilaian yang dilakukan BPK memberikan hasil menggembirakan yakni WTP", ungkapnya.

Dikatakannya, keberhasilan ini merupakan tantangan daerah dimasa masa yang akan datang. "Meraih prestasi itu memang tidak mudah, namun yang lebih sulit lagi mempertahankan prestasi. Prediket WTP harus dipertahankan dengan kerja keras. Jangan sampai terlena begitu mendapat penilaian terbaik. Akan tetapi terus berusaha dengan sungguh-sungguh dalam mengelola keuangan," katanya.

Pemkab Pessel memang bertekad menoreh dua prestasi yaitu mendapatkan prediket WTP dan keluar dari status daerah tertinggal. Untuk mencapai dua momen penting itu, maka Pemkab beserta jajaran melakukan pembenahan serta peningkatan berbagai sektor.

Salah satunya, melakukan penandatanganan nota kesepakatan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan kepala SKPD. Hal itu bertujuan bagaimana semua komponen dalam melaksanakan kegiatan dan program saling berkoordinasi serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian menjadi salah satu starategi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014.

"Perpres tersebut diaktualisasikan oleh pemerintah daerah melalui aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ditetapkan setiap satu tahun", terangnya.

Ditambahkan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor :356/8429/SJ/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka ada beberapa langkah yang dilakukan . Antara lain, pembentukan kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan dan nota perizinan di daerah kepada lembaga PTSP, publikasi pelayanan standar terpadu satu pintu, penyediaan sarana dan mekanisme.

Berikutnya, penyelenggaraan penanganan layanan, peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah, publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana SKPD, pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam kesempatan itu hadir Ketua DPRD Pesisir Selatan, Mardinas N Syair, Sekretaris Daerah, Erizon, Kepala DPPKAD, Syuheri dan Kabid Perbendaharaan DPPKAD, Suhandri. (09)