• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

31 Oktober 2018

240 kali dibaca

Pessel Terima Penghargaan Dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa RI

PESISIR SELATAN-31/10/2018-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali meraih penghargaan tingkat nasional yang kali ini dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik  Indonesia atas Komitmen bagi Penerapan Standar LPSE. Hal itu disebutkan Sekretaris Daerah, Ir. Erizon, M.T didampingi Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Naswin Hakim, S.H dan Kabag Administrasi Pembangunan, Ir. Hendri Hanafi,  Rabu (31/10).

Dijelaskan, LKPP mengundang seluruh sekretaris kementerian/lembaga/provinsi/kota/kabupaten se -Indonesia, yang dinilai memiliki komitmen dan dedikasi terkait kepatuhan terhadap regulasi PB/J.

Lebih lanjut Erizon mengungkapkan, bahwa Kabupaten Pesisir Selatan salah satu daerah di Indonesia yang meraih penghargaan tersebut. Kedepan ia berharap penghargaan itu dipertahankan dan ditingkatkan.

"Alhamdulillah, komitmen kita jelas, bahwa PB/J mesti sesuai dengan regulasi, karena banyak terjadi persoalan karena proses tender yang tidak kelar," ujar Sekda Erizon.

Sementara Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Pesisir Selatan, Naswin Hakim, S.H mengungkapkan,  prosedur lelang atau PB/J di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sudah diatur sesuai SOP yang dipandu oleh LKPP

"Kita sudah punya SOP dan aplikasi yang terkoneksi dengan LKPP. Jadi semua proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sudah sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Pessel, Hendri Hanafi mengaku, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya secara berkala mengundang Instruktur Nasional PB/J, Khalid Mustafa untuk memberikan pelatihan kepada para pejabat.

"Pejabat terkait diberikan pemahaman dan pengayaan materi tentang PB/J. Hal itu sangat penting sehingga kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,' tegasnya. (03)