Painan Desember 2015
Sebagai umat muslim, membayar zakat adalah kewajiban. Apalagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki penghasilan tetap. Penghasilan itu harus dikeluarkan zakatnya sesuai syariat islam.
"Amat disayangkan, jika ada PNS keberatan membayar zakat. Padahal, membayar zakat hukumnya wajib dan sangat bermanfaat bagi keluarga miskin," ujar Pj Bupati Alwis, Jumat (18/12).
Dikatakan, kewajiban membayar zakat harus dilaksanakan dengan ikhlas, tanpa paksaan atau karena malu. "Kita jangan hanya menerima penghasilan saja tanpa memikirkan untuk membersihkan penghasilan tersebut dengan mengeluarkan zakatnya", tukuknya.
Bagi PNS, zakat yang disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZ) akan dipergunakan untuk membangun rumah layak huni bagi keluarga miskin senilai Rp 15 juta/unit, bantuan korban bencana alam dan lainnya.
"BAZ menjamin, dana zakat itu disampaikan langsung kepada yang berhak menerima seperti keluarga miskin melalui pembangunan rumah layak huni. Jangan saudara ragukan hal tersebut. Bahkan BAZ berencana, disamping memberikan bantuan rehab, juga bantuan untuk modal usaha", ucapnya. (03)