Pesisir Selatan, 9 Januari 2019--Agar tamu yang berkunjung ke kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memiliki jaminan rasa aman ketika menginap, maka kepada pemilik atau pengusaha diminta melengkapi izin usaha hotel dan penginapan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Pessel, Suardi S mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Rabu (9/1) bahwa tingginya tingkat kunjungan masyarakat ke daerah itu telah memberikan imbas positif bagi masyarakat dalam hal ekonomi.
" Salah satu dampak yang dirasakan saat ini adalalah dengan kian menjamurnya tempat penginapan yang dikelolah oleh masyarakat seperti homestay, wisma, maupun hotel. Bahkan jumlahnya telah mencapai 70 unit, padahal tiga tahun sebelumnya baru pada angka belasan. Agar keberadaan sarana ini benar-benar tertib, sehingga perlu dilakukan pendataan. Sedangkan kepada para milik, juga diminta untuk segera malakukan pengurusan berbagai izin yang diperlukan," ajaknya.
Dia menjelaskan bahwa keberadaan izin tempat usaha penginapan itu juga bertujuan untuk lebih memberikan kenyamanan kepada para tamu yang menginap.
Termasuk juga untuk mengantisipasi berbagai hal, serta juga pengawasan intensif dari pihak terkait, seperti Satpol PP maupun dari pihak keamanan lainya.
" Untuk memudahkan kepengurusan izin itu, Pemkab Pessel menggratiskannya, kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena memang sudah ada aturan atau payung hukumnya," jelas Suardi.
Disampaikanya bahwa proses pemberian izin usaha tersebut baru bisa dikeluarkan apabila ada rekomendasi atau surat keterangan dari Dinas terkait, sesuai dengan bidang yang diusulkan.
" Saat ini pemerintah daerah (Pemda) Pessel melalui PMP2TSP memiliki 88 bentuk perizinan yang bisa diterbitkan. Semuanya itu gratis, tidak ada pungutan uang. Berdasarkan hal itu, sehingga kepada masyarakat diminta untuk melakukan pengurusan penerbitan izin, termasuk juga izin bagi tempat penginapan sebagai mana saya jelaskan tadi," tutupnya. (05)