Painan, Maret ----
Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan kemarin berhasil mengamankan ratusan kubik kayu ukuran kurang lebih 11 m3 diduga tanpa dokumen lengkap dari daerah Tapan Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan ratusan kubik kayu yang diduga tanpa dokumen lengkap dan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil (SKSHH) yang diangkut mengunakan mobil truk dari daerah Tapan. kemarin senin ( 10/3)sekitar pukul 16.30 Wib.
Tiga truk yang bermuatan kayu ini ditangkap oleh tim sat reskrim Polres Pesisir Selatan saat melakukan patroli wilayah di daerah Tapan, ketika dilakukan pengecekan surat - surat dan dokumen pengakutan hasil kayu, salah seorang sopir JF (49) warga Tapan ini tidak bisa menunjukan dokumen - dokumen.
Dengan berbagai jenis kayu, kini barang bukti tiga unit truk dan ratusan kubik kayu dan sopir masih menjalani pemeriksaan diruang Unit Tipiter Polres Pesisir Selatan, guna pengembangan lebih lanjut asal -usul kayu tersebut.
Kapolres Pessel AKBP. Toto Fajar Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Purwanto didampingi Kanit Tipiter Polres Aiptu Hendra Yoze menjelaskan, penangkapan ini terjadi saat angota Satresrim Polres Pessel mengelar patroli wilayah di daerah Tapan. Namun ketika diperjalanan, datang tiga truk dari arah Tapan menuju Painan dan ketika dilakukan pengecekan oleh anggota dilapangan sopir tidak bisa menunjukan dokumen - dokumen yang lengkap. Sehingga barang bukti -bukti ini langsung kita bahwa ke Polres Pesisir Selatan guna penyelidikan lebih lanjut lagi. ungkap nya. " hingga saat ini, kita masih melakukan penyelidikan dari sopir guna pengembangan lebih lanjut lagi, " tegas Kasat Reskrim yang baru menjabat di Polres Pesisir Selatan ini. (07)