• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

15 Februari 2013

677 kali dibaca

POLRES PESSEL AMANKAN 57 SEPEDA MOTOR KNALPOT RACING

Painan, Februari 2013.  

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan, mengamankan 57 kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat dan kendaraan, dalam sebuah razia yang dilakukannya selama tiga hari terakhir di wilayah kabupaten itu.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Satrio Prayogo di Painan, Jumat mengatakan, kendaraan roda dua tersebut terbukti melanggar peraturan lalu lintas karena menggunakan knalpot racing (bunyi besar) serta tidak memiliki kaca spion.

Tidak itu saja, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan (jalan raya), pengendaranya juga tidak bisa memperlihatkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Semua kendaraan itu memiliki kesalahan yang sama karena melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya. Selain tidak memenuhi perlengkapan kendaraan, pengemudinya juga tidak memiliki surat-surat yang sah untuk kendaraan yang dikemudinya, " ujar dia.

Operasi rutin (Razia) yang digelar Satlantas Polres Pesisir Selatan pada beberapa tempat di ruas jalan raya Painan itu dilakukan sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan yang disebabkan kendaraan roda dua.
Selain itu juga sebagai upaya dalam menertibkan khususnya kendaraan roda dua yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan berlalu lalintas yang berakibat terjadinya kecelakaan bagi orang lain di jalan raya.

Dalam kegiatan itu, Polres setempat menerjunkan sebanyak 30 anggota Satlantas dari beberapa unit, mulai Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Patroli dan sebagainya.

Dari 57 kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut, rata-rata dikemudikan oleh generasi muda yang berumur dibawah 18 tahun atau usia sekolah.
"Semua kendaraan yang tidak lengkap surat-surat, dan kelengkapan lainnya, petugas langsung mengamankan kendaraannya ke Markas Polres setempat. Tindakan itu kita ambil supaya pengendaranya jera dan bisa mematuhi peraturan lalu lintas saat mengendarai kendaraannya di jalan raya, " ungkap dia.

Menurut dia, penggunaan knalpot racing bagi sepeda motor, selain mengganggu kenyamanan bagi orang lain juga dapat mengundang kecelakaan bagi kendaraan lain di jalan raya.

Bagi kendaraan yang diamankan boleh dijemput kembali oleh pemiliknya ke Markas Polres setempat dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengemudi serta dapat mengenakan kembali knalpot standar.(04