Painan, Mei -
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, menangkap pengedar narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya kabupaten tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batangkapas, jajaran Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusman di Painan, mengatakan, penangkapan terhadap warga Pesisir Selatan inisial "P" (42) tersebut terjadi di Kecamatan Batangkapas, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu.
Polisi menangkap "P" berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan "P" sering dijumpai melakukan transaksi narkoba jenis ganja di kecamatan itu.
Ternyata benar, saat Kapolsek Batangkapas dan beberapa anggotanya turun ke lokasi, didapati "P" hendak melakukan transaksi penjualan narkoba jenis ganja kepada seorang calon pembeli.
"Penangkapan berlangsung saat "P" kedapatan akan melakukan transaksi dengan seorang calon pembeli di Batangkapas. Ia ("P") tidak lagi berkutik kepada polisi yang menangkap karena barang bukti ganja kering langsung ditemukan dari tangannya, " katanya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering dengan bungkus atau paket menengah. Satu paket barang haram yang dibungkus kertas koran itu seperti biasa dijual dengan harga Rp200 ribu per paket.
Untuk mendapatkan proses hukum selanjutnya atas kasus tersebut, maka Polsek Batangkapas melimpahkan kasus tersebut kepada Satuan Narkoba Polres Pesisir Selatan.
"Kini semua barang bukti beserta pemilik narkoba jenis ganja itu sudah ditahan di sel Markas Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya.
Tersangka (P) merupakan target operasional kepolisian setempat karena aksi tersebut diduga sudah sejak lama mengedarkan barang haram jenis ganja tersebut.
Pengakuan tersangka, "P" di Mapolres setempat bahwa ganja kering tersebut dibeli dari seorang rekannya di luar Pesisir Selatan untuk dijual lagi kepada pelanggan lainnya di kabupaten itu.
Untuk melancarkan aksinya, setiap kali akan melakukan transaksi, "P" memanfaatkan alat komunikasi telepon genggam. Untuk satu paket daun ganja kering siap saji itu dijual "DH" kepada pelanggan seharga Rp200 ribu rupiah. (04)