Painan, Desember 2015.
Polsek Sutera Jajajarn Polres Pesisir Selatan berhasil menggumpulkan sekitar 19 unit senjata api rakitan jenis Balansa dari warga di Kecamatan Sutera, kabupaten setempat pada Sabtu (20/12).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Deni Yuhasdi melalui Kapolsek Sutera Iptu Zulkifli di Painan mengatakansemua senjata rakitan tersebut diserahkan pemiliknya ke Polsek Sutera atas kesadarannya warga itu sendiri.
"Kini senjata rakitan itu sudah diamankan di Polsek Sutera. Sebelumnya kita sudah memberikan imbauan kepada masyarakat dan sosialisasi bahaya penggunaan senjata tersebut, " katanya.
Zulkifli menjelaskan, senjata api rakitan jenis balansa yang diserahkan warga sebelumnya dipakai untuk kegiatan berburu. Untuk mengantisipasi penggunaan senjata api rakitan dapat disalahgunakan, khususnya anak - anak dibawah umur yang bisa menyebabkan korban maka untuk itu bagi warga yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan jenis Kecepet dan balansa agar menyerahkan ke pihak kepolisian.
Sesuai perundang undangan yang berlaku, barang tersebut tidak boleh dimiliki sesorang tanpa mengantoni izin dari kepolisian. Siapa kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api tersebut, dapat dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (4)