Rancangan Perda PT Langkisau Karya Pratama di Bahas DPRD
Painan, Januari 2013
Pesisir Selatan yang memiliki letak geografis dan demogratis yang khas, memiliki potensi sumber daya yang perlu dikelola dengan profesional dalam tatakelola perusahaan yang berorientasi provit. Maka kehadiran Perseroan Terbatas Langkisau Karya Pratama diharapkan dapat menjadi penyokong usaha Pemerintah daerah Pessel untuk mengelola sumber-sumber kekayaan daerah guna meraup pendapatan daerah yang maksimal.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Editiawarman saat menyampaikan nota pengantar peerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah kabupaten Pesisir Selatan. Dua Ranperda itu adalah Pendirian Perseroan Terbatas Langkisau Karya Pratama dan dan Ranperda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Derah Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan, Jumat, 04/01.
"sumber daya perikanan Pessel 100.000 ton/tahun, hanya 30 persen saja yang mampu bisa digarap nelayan, selebihnya perlu dukungan terutama perusahaan" papar Editiawarman.
Sementara itu potensi sawit Pessel mencapai 7.776 ton perbulan demikian juga karet dengan lahan 12.359 Ha mampu berproduksi 810 kg/ha/tahun. sementara luas gambir, kelapa dan coklat masing-masing 9.869 ha, 4.647 ha, dan 3.945 ha.
"batubara yang telah diolah 12.897 ha yang saat ini dikelola pihak swasta dibeberapa kecamatan" tukuk Wabup.
Pemkab Pesisir Selatan sebelumnya sudah memiliki perusahaan daerah yang didirikan dengan Peraturan daerah No 09 Tahun 1992 tidak bisa beroperasi karena beberapa kendala.
Terkait dengan legalitas menurut Kepala Subbag Perundangan-Undangan, Hasnul Karim, Pemerintah Daerah dapat memiliki badan usaha milik daerah yang dibentuk dengan perda. Bentuk Perusahaan daerah itu dapat berupa Perseroan terbatas dan Perusahaan daerah.
"pasal 177 Undang-Undang 32 tahun 2004 dan peraturan Mendagri No 3 tahun 1998 menjadi dasar pembentukan BUMD baik berbentuk PT maupun Perusda" jelas Hasnul.
Hasnul menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengar pandangan fraksi atas nota yang disampaikan pemerintah.(01.)