RANPERDA BUMD MULAI DIBAHAS
Painan, Januari 2013
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diajukan Pemkab sebelumnya mulai dibahas ditingkat kabupaten pekan lalu.
"Dua Ranperda itu yakni Pendirian Perseroan Terbatas Langkisau Karya Pratama dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Derah Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan perlu dibahas secepatnya sehingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) demi kesejahteraan masyarakat kabupaten ini, " kata Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit di Painan, kemarin.
Rapat pembahasan dengan agenda dengar pendapat itu dihadiri Bupati Nasrul Abit, Wakil Bupati Editiawarman, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Erizon dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab setempat.
Ia mengatakan, kehadiran Perseroan Terbatas Langkisau Karya Pratama akan menjadi manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat karena akan berperan sebagai pengelola sumber daya alam (SDA) yang dimiliki khususnya di kabupaten itu.
Seperti halnya sumber daya perikanan yang dimiliki kabupaten itu yakni 100.000 ton per tahun, hingga kini hanya 30 persen saja yang mampu digarap nelayan, selebihnya perlu dukungan pihak lain terutama perusahaan.
Potensi sawit Kabupaten Pesisir Selatan mencapai 7.776 ton perbulan, demikian juga karet dengan lahan 12.359 hektar mampu berproduksi 810 kilogram per hektar per tahun. sementara luas lahan gambir 9.869 hektar, kelapa mencapai 4.647 hektar, dan coklat luas mencapai 3.945 hektar.(04)