• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Sat Pol PP Pesisir Selatan, akan kandangkan sapi yang berkeliaran di Kawasan Bahari Terpadu Mandeh

08 Agustus 2019

240 kali dibaca

Sat Pol PP Pesisir Selatan, akan kandangkan sapi yang berkeliaran di Kawasan Bahari Terpadu Mandeh

Pesisir Selatan,  - Satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Selatan, melakukan penertiban ternak yang berkeliaran di Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan.

Hal ini merujuk kepada laporan sejumlah masyarakat dan pengunjung yang mulai resah dengan keberadaan ternak yang mengganggu perjalanan di perjalanan serta kotoran yang berserakan sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

"Kita sudah terima laporannya, dalam waktu dekat akan kita tertibkan sesuai dengan Perda yang berlaku," Ujar Dailipal diruangannya Kamis 8/8/2019.

Menurut Dailipal, terkait Penertiban ternak, sudah dilaksanakan 3 kali sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik hewan ternak yang belangsung di kantor Wali nagari dan Kantor Camat Koto XI Tarusan.

"Kita sudah melakukan 3 Kali sosialisasi kepada mayrakat dan pemilik Hewan ternak. Namun jika tidak diindahkan, akan kita tindak dengan cara dikandangkan," tegasnya.

Terkait sanksi yang diberikan menurut Dailipat tentu saja merujuk kepada Perda nomor 01 tahun 2016 Pasal 41 tentang penertiban ternak yang dilepas pada jalur hijau dan fasilitas umum.

"Sanksi akan kita berikan kepada pemilik ternak sesuai Perda yang berlaku, yakni satu ekor Kambing dan sejenisnya akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per harinya, kemudian Sapi dan sejenisnya akan dikenakan pula denda Rp250.000 per harinya," terangnya.

Ia menambahkan, jika dalam waktu tempo paling lama 7 hari pemilik ternak tidak menyelesaikan denda, maka hewan ternak tersebut akan diserahkan kepada Dinas Pertenakan untuk selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil lelang dimasukkan kedalam kas daerah.

Keresahan pengunjung dan masyarakat perihall ternak yang berkeliaran di Kawasan Mandeh sempat terungkap saat sosialisasi terkait Kawasan Ekonomi Khusus di TPI Pelabuhan Carocok, Kecamatan Koto XI Tarusan, Rabu 7/8/2019 Kemarin.

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, yang hadir pada kesempatan tersebut, langsung memerintahkan Kasat Pol PP untuk melakukan penertiban di Kawasan tersebut.

"Langsung saya perintahkan OPD terkait terkait, dalam hal ini Sat Pol PP untuk melakukan penindakan," Tegas Bupati.