Painan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan menggandeng nagari dalam memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Kedepan nagari didorong menyiapkan kandang hingga pakan setelah penertiban ternak yang tertuang dalam Peraturan Daerah Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum kami lakukan," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat, Dailipal di Painan, Rabu (07-02), Karena sebelumnya, kata dia, ketika penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum dilakukan pihaknya tidak memiliki tempat hingga anggaran pemberian pakan.
"Dengan menggandeng nagari maka kami bisa fokus melakukan penertiban tanpa harus memikirkan kandang hingga pakan," katanya.
Selain itu pihaknya juga tidak lagi memikirkan biaya untuk menyewa kendaraan pengangkut hewan ternak itu.
Ia menyebutkan, rencana tersebut akan dituangkan dalam peraturan bupati setempat.
Kepada peternak ia mengimbau agar lebih tertib memelihara hewan ternaknya dengan tidak melepasliarkan karena berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban.
"Jika masuk ke pekarangan rumah warga tentu akan merusak tanaman di sana dan ketika berkeliaran di jalan raya tentu berisiko menyebabkan pengendara mengalami kecelakaan," ujarnya.
Sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum daerah setempat peternak akan didenda Rp250 ribu per harinya jika ternaknya ditertibkan oleh petugas.
Selanjutnya jika lebih dari seminggu ternak itu tidak dijemput pemiliknya maka akan dilelang oleh pemkab setempat. (06)