Sebanyak 14 Orang Caleg Pessel tidak Memenuhi Syarat
Painan, Juni 2013.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan (KPUD) telah menggugurkan I4 calon legislatif dari tiga partai politik yakni PKB, Demokrat dan PBB di beberapa daerah pemilihan. Partai tersebut tidak memenuhi syarat dalam keterwakilan 30 persen perempuan dan beberapa diantaranya tidak melengkapi persyaratannya lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Pessel toni Marsi di Painan,menurutnya ke I4 Caleg tersebut terbanyak dari partai PKB dimana keseluruhan caleg didapil I atau I2 orang calegnya didapil I tidak lulus, di Dapil III sebanyak I orang dan Dapil 5 satu caleg
Dan dari Partai Demokrat dan Partai PBB masing masing satu orang caleg.Maka dari 502 bacaleg yang masuk ke KPUD Pessel maka DCS yang akan diumumkan sebanyak 482 orang.
Menurutnya, Toni sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Nantinya Daftar DCS akan diumumkan dari tanggal I3 sampai I7 juni dan dari tanggal I4 s/d 27 juni dilakukan uji publik dimana masyaraka dapat memasuki tanggapannya mengenai DCS tersebut," ujarnya
Dimana sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat itu mengenai syarat adminisrasi caleg,mereka bisa mengajukannya langsung ke KPUD Pessel atau melalui email KPUD namun harus sesuai dengan bukti yang kuat dan data pelapor yang lengkap .
"Setelah itu KPUD akan menyampaikan klarifikasinya ke partai politik tanggal 4 juni dan tanggal 5 s/d I8 Partai politik menanggapi klarifikasi yang diberikan ke KPUD," ujarnya
Lebih lanjut,Jika dalam klarifikasi memang ditemui caleg yang terbukti menyalahi maka KPU bisa membatalkan percalegnya dan partai politik bisa mengajukan kembali caleg baru dan persyaratannya akan kembali di periksa."Namun jika partai politik tidak mengajukan caleg baru maka KPU akan menaikan nomor urut caleg yang ada,semua iu sesuai dengan aturan perundang undangan,direncanakan DCt diumumkan pada tanggal 22 agustus ," jelasnya
Sementara itu Ketua DPC Partai PKB Pirin S mengungkapkan ketidakpuasannya dengan hasil yang dikeluarkan oleh KPUD Pessel,sebab ketidaklengkapan syarat hanya karena ketidaksesuaian nomor urut bacalegnya.
"Untuk langkah awal kia mengajukan keberatannya kepada KPU dan menunggu klarifikasi keberatan tersebu,dan juga mempersiapkan langkah langkah yang mungkin akan diambil,' ujarnya (07)