Painan, Januari 2014.
Sebanyak 14,5 Kubik kayu yang dibawa sebuah truk BA 8388 GU diamankan tim Polisi kehutanan (Polhut) Kabupaten Pesisir Selatan karena diduga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan dokumen tentang kayu tersebut Jum,at (25/1) sekitar pukul 17.00 Wib ketika melintas di jalan sekitar Sungai Nipah hendak menuju Padang.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim polhut Dinas Kehutanan dan ESDM Kabupaten Pesisir Selatan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah truk yang bermuatan kayu. Berdasarkan informasi tersebut tim yang juga sedang melakukan operasi langsung menuju kelokasi, ungkap Kabid Planologi dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan dan ESDM Kabupaten Pesisir Selatan Hamed Gusri pada wartawan, Sabtu (25/1) di Painan.
Dilokasi kita menemukan sebuah truk dengan nomor polisi BA 8366 GU sedang menambah angin ban di salah satu bengkel di Sungai Nipah, Setelah dilakukan pemeriksaan pemilik tidak bisa menunjukan surat - surat, sehingga langsung diamankan ke kantor dinas kehutanan guna pengembangan lebih lanjut, ulasnya.
" Kita menemukan truk sedang manambah angin ban disalah satu bengkel di Sungai Nipah, setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata truk tersebut memang bermuatan kayu, sementara surat-suratnya tidak lengkap, Jika memang pemilik bisa menunjukan surat - surat yang lengkap kita akan lepaskan, tetapi jika tidak bisa menunjukan surat - surat yang lengkap terpaksa barang bukti akan kita amankan," katanya.
Dari keterangan sopir truk, kayu tersebut dibawah dari muara sakai dan rencananya akan dibawah ke Lubuk Alung. Saat ini Sopir dan Stokernya masih diamankan di Dinas Kehutanan bersama barang bukti guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(08)