Painan, April ----
Sekitar 70 orang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) mengikuti bimbingan Teknis (bimtek) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP) di lingkup Sekretariat Daerah kabupaten Pemda Pessel, kegiatan tersebut di buka oleh Bupati H Nasrul Abit diruang operasion room Pemda Pessel,Selasa( 29/4).
H Nasrul Abit dalam arahannya, pihaknya meminta kepada setiap aparatur pemerintah di Pessel dapat menjalankan tugas dengan baik, disiplin serta bertanggung jawab, maka kelemahan dan kekurangan selama ini perlu dilakukan perbaikan dengan sasaran untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
PNS adalah abdi negara yang siap menjalankan amanah pemerintah dan masyarakat, hidupnya sudah dijamin oleh pemerintah, dan jangan beranggapan Pegawai Negeri itu miskin, karena penghasilan sudah lebih dari cukup di bandingkan masyarakat biasa yang kerja serabutan dengan penghasilan yang tidak jelas.
Berbagai agenda penting pemerintah pasca reformasi telah banyak dilakukan, salah satunya reformasi birokrasi harus bergerak maju ke depan, hal tersebut dimaksud untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, berwibawa serta mampu memberikan pelayanan yang prima terhadap publik.
Untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang baik tersebut, jelas menuntut prilaku serta mental aparatur pemerintah, setiap PNS harus melakukan perubahan kearah positif membangun secara signifikan. Kemudian melakukan perubahan sistem penilaian Prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) yang diatur dalam PP No 10 tahun 1979.
Peraturan tersebut diganti menjadi Sasaran Kerja Pegawai ( SKP) yang diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS, maka dengan terlaksananya SKP ini diharapkan dapat menciptakan prilaku dan mental PNS yang profesional, kreatif, ulet, jujur, kemudian tidak ada alasan PNS bekerja malas serta menumpuk tugas, budaya malas tersebut dapat memberikan imbas lambannya proses pembangunan daerah
Nara sumber bimtek tersebut dari BKN Regional 7 Pekan Baru Abdul Wahid, dalam penjelasannya lebih menitik beratkan kepada penjelasan PP 46 tahun 2011, setiap PNS membutuhkan keterampilan dan wawasan yang luas, kemudian jabatan fungsional adalah jabatan mandiri, maka penilai SKP dilakukan secara terbuka dan DP3 dilaksanakan secara tertutup (07)