• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

27 November 2018

186 kali dibaca

Sekda : Pelayanan Publik Di Kecamatan Mesti Dilakukan Secara Aspiratif, Kreatif dan Inovatif

PESISIR SELATAN, 27/11/2018-Pelayanan publik, khususnya wilayah kecamatan mesti dilakukan dengan cara pelayanan yang aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat dengan membangun budaya melayani di kalangan biokrasi sebagai ujung tombak pelayanan. Demikian disebutkan Sekda, Erizon, Selasa (27/11).

Dikatakan, secara normatif, kecamatan memang sangat memungkinkan menjadi pusat pelayanan masyarakat, yang mana camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

"Camat sebagai perangkat pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat strategis, karena menjadi ujung tombak pelayanan serta barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Peran strategis inilah yang mesti didukung oleh semua komponen agar camat betul-betul dapat berfungsi sebagai agen penyelenggaraan pelayanan prima bagi masyarakat," ucapnya.

Dikatakan, beranjak dari hal tersebut, maka dalam proses penunjukan dan penetapan seorang ASN untuk menduduki jabatan camat, pimpinan daerah akan mengkaji lebih dalam, mempertimbangkan kompetensi, pendidikan dan pengalaman yang dimiliki ASN bersangkutan.

Lebih jauh diungkapkan, kecamatan sebagai bagian dari struktur pemerintahan kabupaten merupakan wilayah kerja camat selaku perangkat daerah dan pimpinan serta koordinator penyelenggaran pemerintahan di wilayah kerjanya.

Tugas itu meliputi bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan nagari/desa.

Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintah lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan tersebut berada dalam koordinasi camat.

Selanjutnya, camat juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi.

Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosial, kultur, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, serta mengupayakan terwujudnya ketentraman. (03)