• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Sekda Erizon: Pemahaman Warga Terhadap Perda RT/RW Perlu Terus Ditingkatkan

08 Agustus 2019

244 kali dibaca

Sekda Erizon: Pemahaman Warga Terhadap Perda RT/RW Perlu Terus Ditingkatkan

Pesisir Selatan --Penataan ruang akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan yang akan dilakukan, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).  

Berdasarkan hal itu, sehingga kepada masyarakat diminta supaya mampu mengindentifikasi persoalan lingkungan, serta pengelola kawasan budidaya sesuai dengan pemanfataan ruang perkotaan berdasarkan RT/RW.

Tujuannya agar pembangunan yang dilaksanakan tidak mengundang atau berdampak terhadap bencana.  

Hal itu disampaikan sekretaris daerah kabupaten (Setdakab) Pesisir Selatan (Pessel), Erizon Kamis (8/8) lalu terkait harapanya kepada masyarakat dan semua stakeholder yang ada di daeerah itu agar mengoptimalkan pemanfaatan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Selatan 2010-2030 yang telah direvisi tersebut.

"Peran serta masyarakat dan keterliban semua stakeholder, sangat diharapkan dalam memanfaatkan ruang sesuai Perda RT/RW yang dimiliki. Termasuk juga membuka diri terhadap pembelajaran terkait RT/RW, RDTR pemanfaatan  ruang, termasuk juga dalam hal pengawasan," ungkapya.  

Selain itu dia juga berharap agar masyarakat mampu mengindentifikasi persoalan lingkungan, peluang-peluang  dan pengelola kawasan budidaya, lingkungan serta mampu mengorganisasikan diri mendukung  pengembangan wadah lokal  atau forum masyarakat.

"Ini saya sampaikan, karena penataan ruang akan  memberikan dampak positif  terhadap pengembangan pembangunan. Sebab tidak jarang terjadinya bencana akibat dari tata ruang yang tidak benar, serta tidak sesuai  dengan RT/RW yang telah ditetapkan pemerintah," ungkapnya.

Hal itu disampaikanya, sebab melalui Perda RT/RW itu, pembangunan yang  ditata adalah, bangunan milik masyarakat dan pemerintah, jalan,  sarana pertanian, perkebunan, perikanan dan lainnya.

"Dari itu perlu terus dilakukan sosialiasasi agar pemahaman masyarakat terhadap Perda RT/RW terus meningkat. Termasuk juga pengawasan dari aparatur pemerintah tentang penataan dan pemanfaatan ruang agar tidak mengundang bencana," ingatnya. (05)