• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Sekda Mawardi Roska Buka Bimtek Data Statistik Sektoral

30 Juni 2022

316 kali dibaca

Sekda Mawardi Roska Buka Bimtek Data Statistik Sektoral

Pesisir Selatan-Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska membuka kegiatan Bimtek Data Statistik Sektoral yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Selatan di ruang rapat sekretaris daerah setempat, Rabu (29/6).

Dalam sambutanya Sekda, Mawardi Roska meminta peserta Bimtek Data Statistik Sektoral dapat menjiwai dan bekerja dengan baik dalam proses pengolahan data ini.

"Diminta kerjasama dan kekompakan seluruh perangkat daerah untuk mensukseskan  Satu Data ini. Bagaimana data ini kita jadikan  seperti sebuah permainan agar menarik. Jangan jadikan seperti kewajiban pasti akan  membosankan. Maksudnya disini, kita bisa menikmati pekerjaan ini dengan antusias dan semangat," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Junaidi mengatakan, tujuan bimbingan teknis statistik sektoral itu adalah untuk meningkatkan SDM dalam  pengumpulan dan pengelolaan data statistik sektoral yang akurat dan konsistensi penggunaan data serta memperjelas maknanya.

Disebutkan, peserta adalah pengelola data statistik pada perangkat daerah Pemkan Pesisir Selatan. Diskominfo adalah sebagai wali data, yang berfungsi  sebagai instansi pengumpul, pemeriksa, dan pengelolaan data. 

Selanjutnya, dengan portal satu data telah di launching. Ia berharap BPS Provinsi Sumatera Barat mengusulkan sebagai kabupaten statistik ke pusat di samping telah ditetapkan Kabupaten Jembrana Bali sebagai Kabupaten Statistik dan Kota Padang Panjang  sebagai Kota Statistik tingkat nasional.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa wali data merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.

Selanjutnya, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah menyatakan bahwa wali data daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik.

Pada bimtek hari pertama membahas tentang Standar Data Statistik  Nasional (SDTN) Perban BPS No 04 tahun 2021, Perban statistik No 5 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik meta Data,  dan Tata Cara Penyusunan Meta data. Tiga materi tersebut telah disampaikan langsung oleh  Narasumber dari Badan Pusat Statistik  Sumbar dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia mengatakan, kegiatan Bimtek hari pertama diikuti 13 Pengelola Statistik OPD, antara lain Sekretaris Daerah, Bappedalitbang, Disdukcapil, Dinas Pertanian, RSUD M.Zein Painan dan BPBD. Sedangkan hari kedua diantaranya BPKAD, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, BPM dan Satpol PP. 

Peserta atau pengelola statistik yang hadir pada kegiatan bimtek ini akan diikutkan sebagai perserta dalam Workshop yang akan diadakan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Pesisir Selatan.

Kemudian terkait permasalahan dalam pengumpulan data perangkat daerah, dukungan komitmen dan anggaran oleh TAPD dan masih ada standar yang berbeda dari pemerintah pusat antara BPS Pusat dengan beberapa kementerian terkait antaranya masalah standar data pengkodean yang berbeda antara BPS Pusat dengan Kemedagri, contohnya index kode Data Kependudukan Kabupaten Pesisir Selatan, katanya.

"Narasumber adalah Kepala BPS Pesisir Selatan, Yudi Yos Elvin, SSi, MS dan Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Satker BPS Provinsi Sumatera Barat, Iman Teguh Raharto, SSI, MSi," ungkapnya.