• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Sekda Mawardi Roska: Dukcapil Harus Sajikan Data Kependudukan Yang Benar dan Akurat

23 Mei 2022

283 kali dibaca

Sekda Mawardi Roska: Dukcapil Harus Sajikan Data Kependudukan Yang Benar dan Akurat

Pesisir Selatan -- Kehadiran Unit Kerja Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UKL-Dukcapil) pada semua kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan benar-benar dapat diandalkan untuk keakuratan data kependudukan. Sebab data kependudukan ini sangat menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah

Hal itu ditegaskan Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, terkait fungsi data penduduk secara umum di kantornya, Senin (23/5). 

"Data kependudukan ini harus tersaji secara benar dan akurat di semua kantor pemerintah, dari kabupaten hingga nagari/desa, " ujarnya.
 
Sekda Mawardi Roska optimis UKL Dukcapil mampu menyajikan data kependudukan tersebut sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah. Keberadaan UKL Dukcapil di kecamatan adalah untuk melakukan perekaman data administrasi kependudukan. Sebab itu, pihaknya berharap petugas langsung ke nagari dan kampung.

Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman, mengatakan pendataan penduduk oleh UKL-Dukcapil dilakukan sesuai amanah UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Undang-Undang Pemda tersebut salah satunya menjelaskan tentang Perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut  masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.

"Data penduduk merupakan dasar perencanaan pembangunan, karena itu harus benar dan akurat," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,  (Pasal 17) perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. 

Kemudian Pasal 49, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.

"Agar apa yang diharapkan itu bisa tercapai maksimal, maka dalam melakukan penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, petugas Dukcapil Pessel menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) dengan didukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," ungkapnya.

Kedepan pihaknya berharap, dapat lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat; melakukan perekaman data kependudukan di sekolah-sekolah dan nagari hingga ke pelosok kampung.