Painan, Maret ----
Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu pada April mendatang di Kabupaten Pesisir Selatan telah menyampaikan laporan dana kampanye partai politik, namun dari hasil verifikasi 3 partai politik laporannya dikembalikan karena tidak sesuai dengan format.
Dari hasil verifikasi terhadap kelengkapan bahan dokumen yang dilakukan oleh tim kelompok kerja KPUD Kabupaten Pessel dan ditetapkan dalam rapat pleno partai laporan dana kampanye yang dikembalikan karena tidak sesuai dengan format yaitu Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang dan Partai PDIP.
Anggota KPUD Pessel Toni Marsi didampingi oleh Kasubag Hukum KPUD Pessel Ferdian Senin (3/3) mengungkapkan terhadap pelaporan dana kampanye tersebut KPUD Pessel hanya menilai kelengkapan dokumen dan kesesuaian format dokumen. "KPUD Pessel tidak akan mengaudit karena nanti menjadi kewenangan audit, jika dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai dengan formatnya partai politik akan diminta untuk memperbaiki dalam waktu lima hari," ujarnya.
Dijelaskannya, laporan penerimaan sumbangan tahap II, laporan rekening khusus dana kampanye partai politik dan laporan awal kampanye partai politik tahun 2014 berdasarkan SE KPU Nomor 69/KPU/II/2014 angka 1 menetapkan penerimaan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud akan disampaikan ke KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten pada 2 maret kemarin sampai pukul 18.00 wib.
Dan seluruh parpol peserta pemilu yang telah memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu. laporan penerimaan dana kampanye ini merupakan bukti bahwa partai politik siap transparan dan akuntabel dengan proses Pemilu.(07)