Painan,Februari--Sidang kasus penembakan terhadap PPL yang bernama Surial Hamza 53, warga Kampung Asokbaki Kecamatan Basa IV Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan yang ditembak oleh kawanan perampok pada Senin (3/12) pukul 14.30 WIB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Painan,Kemarin Senin (18/02).
Dengan pengawalan ketat dari polres pessel , ketiga terdakwa Ucik, Irwanto dan Harnanudin digiring menggunakan mobil tahanan kejaksaan yang dipimpin Hakim Ketua Syufrinaldi.SH didampingi dengan hakim anggota Dian Yuniati.SH.MH dan Eni Fitriawati SH.MH.
Ketiga terdakwa dihadikan kesidang secara terpisah. Namun ketika awal sidang hakim ketua meminta terdakwa untuk menghadiri penasehat hukumnya.Maka sidang perdana harus ditunda untuk menghadirkan penesahat hukum. Karena tuntutan kepada ke 3 terdakwa diatas 15 tahun maka Undang –undang mengatur untuk didampingi Penasehat Hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jen Tanama yang juga Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Painan mengungkapkan, sesuai dengan aturan perundang – undangan setiap terdakwa memang harus didampingi oleh penasehat hukum.
Dan Penasehat Hukum terdakawa ini biasanya disediakan oleh Pengadilan, karena jika masa hukuman diatas 5 tahun harus maka terdakwa berhak didampingi penasehat hukum.
"Kita berharap Pengadilan Negeri Painan segera mendatangkan penasehat hukum, agar jalan proses persidangan bisa berjalan,"ujarnya
Pantauan di PN hanya beberapa warga yang menyaksikan sidang perdana ini,padahal sebelumnya beredar isu massa akan datang menghadiri sidang perdana ini , begitu juga keluarga korban juga tidak kelihatan . Akhirnya Hakim menunda sidang pada hari Senin ( 18/02) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dan ketiga terdakwa menghadirkan penasehat hukum.
Seperti diketahui aksi kawanan perampok dengan menggunakan senjata api merampok Surial Hamza 53, warga Kampung Asokbaki Kecamatan Basa IV Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Senin (3/12) pukul 14.30 WIB menjadi korban.
Korban merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di kecamatan itu, diduga dibuntuti pelaku dengan menggunkaqn mobil APV setelah mencairkan uang senilai Rp 20 juta. Uang yang sudah dicairkan itu diletakkannya dalam jok motor Honda Vario yang dikendarai seorang diri untuk menuju rumah.
Setelah sampai di depan rumah korban sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba salah seorang perampok menodong dan berupaya merampas uang korban. Walau korban berupaya untuk mempertahankan, namun upaya itu kandas akibat satu tembakan yang dilepaskan perompok dari rusuk kiri hingga nyaris tembus ke dada kanan.
Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di RSUD M Jamil Padang nyawa korban tidak dapat diselamatkan akhirnya meninggal (6/12) dengan meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak( Andes Tasa,Silpina Lasepa dan Pipi Melani (07)(07)