Syarat Kabupaten Renah Indojati Tuntas
Painan, Juni 2013.
Pemerintah Provinsi Sumbar menyerahkan data pendukung persyaratan daerah otonomi baru (DOB) Renah Indojati kepada Komisi II DPR RI. Dengan begitu, persyaratan yang menghambat pembentukan DOB sudah tak ada lagi. Persyaratan pendukung tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Bantuan Penganggaran untuk Pelaksanaan Pilkada dan Penyelenggaraan Pemerintahan DOB selama Dua Tahun.
Tadi malam, gubernur sudah menandatangani keputusan dukungan untuk pembentukan DOB. Panja Komisi II meminta pemprov segera memberikan kepastian soal anggaran bantuan yang diberikan kepada calon DOB. Mereka minta, itu disampaikan secara tertulis. Alhamdulillah, keputusan itu telah ada, ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setprov Sumbar, Syafrizal kemarin.
Ia menyebutkan, dalam SK Gubernur No 133-518-2013 telah diputuskan bantuan pemprov terhadap calon DOB. Bantuan yang diberikan untuk pelaksanaan pilkada di DOB sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan untuk penyelenggaraan pemerintah untuk tahun pertama dan kedua diberikan Rp 5 miliar. Nilai nominal pemberian bantuan DOB, telah dibicarakan Gubernur Irwan Prayitno dengan DPRD Sumbar.
Bantuan itu sudah persetujuan DPRD. Tercecernya persyaratan pendukung itu bukan karena unsur kesengajaan. Namun, karena dalam PP 78 Tahun 2007, tidak ada permintaan melampirkan dalam persyaratan, dua persyaratan pendukung tadi, tuturnya.
Dalam PP 78 Tahun 2007, disebutkan calon daerah otonom direkomendasikan menjadi DOB, apabila calon daerah otonom dan daerah induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori sangat mampu (420-500) atau mampu (340-419) serta perolehan total nilai indikator faktor kependudukan (80-100).
Lanjutnya, faktor kemampuan ekonomi (60-75), faktor potensi daerah (60-75) dan faktor kemampuan keuangan (60-75). Usulan pembentukan DOB ditolak apabila calon daerah otonom atau daerah induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori kurang mampu, tidak mampu dan sangat tidak mampu dalam menyelenggarakan otonomi daerah.
Atau perolehan total nilai indikator faktor kependudukan kurang dari 80 atau faktor kemampuan ekonomi kurang dari 60, atau faktor potensi daerah kurang dari 60, atau faktor kemampuan keuangan kurang dari 60.
Bobot penilaiannya untuk Pesisir Selatan, 466. Ini artinya, Pessel sangat mampu untuk melakukan pemekaran. Sedangkan calon DOB Renah Indojati, memiliki skor nilai 406. Artinya calon DOB Renah Indojati sangat mampu untuk menjadi kabupaten baru, ucapnya.
Syafrizal mengaku tak dapat memastikan kemungkinan persentase DOB Ranah Indojati dapat dikabulkan jadi daerah pemekaran baru. Saya tak tahu berapa persentasenya. Harapan kita, tentunya usulan ini dapat dikabulkan, ulasnya.
Mantan Wabup Pessel ini mengklaim pelaksanaan otonomi daerah di Sumbar telah berjalan dengan baik. Kemampuan ekonomi suatu daerah dalam membiayai urusan rumah tangganya sendiri, bukan suatu tolok ukur untuk menilai keberhasilan pelaksanaan otonomi. PAD tak bisa menjadi tolok ukur, ucapnya.(07)